Berikut Lapor Pajak SPT Tahunan Secara Online Lewat HP Bisa dari Rumah, Berikut Cara Pakai E-Filing

19 Februari 2023, 12:12 WIB
Ilustrasi wajib pajak yang batas atas telah meningkat menurut PP No. 55/22 /Freepik.com

Okeflores.com - Simak cara lapor pajak SPT Tahunan secara online lewat handphone menggunakan fitur e-Filing tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.

Batas pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2022.

SPT Tahunan terbagi menjadi tiga macam yakni SPT Tahunan 1770SS (Sangat Sederhana), 1770S (Sederhana) dan SPT Tahunan 1770.

SPT Tahunan 1770SS ditujukan untuk pegawai negeri atau swasta yang penghasilan per tahun kurang dari Rp60 juta. Sedangkan SPT Tahunan 1770S untuk pegawai berpenghasilan lebih dari Rp60 juta.

Untuk SPT Tahunan 1770 disediakan untuk non pegawai yang berpenghasilan kurang Rp60 juta atau lebih dari Rp60 juta.

Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan berbagai macam cara, berikut cara penyampaian SPT Tahunan PPh yang dapat dilakukan.

1. Datang secara langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP), pojok pajak, mobil pajak, atau tempat khusus yang sudah disediakan untuk pelaporan SPT Tahunan.

2. Melalui pos atau jasa ekspedisi, dikirim melalui jasa ekspedisi atau jasa kurir antar dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat WP terdaftar.

3. Layanan Daring, lapor SPT Tahunan secara online lewat DJP, e-Filling, maupun dalam bentuk e-SPT.

Untuk Anda yang tidak sempat melaporkan SPT Tahunan secara langsung, dilansir dari situs pajak.go.id, berikut adalah cara lapor SPT tahunan secara online:

1. Buka laman resmi www.pajak.go.id.

2. Klik Login pada kanan atas layar. Jika belum memiliki akun daftar terlebih dahulu.

3. Jika sudah memiliki akun, ketik NPWP dan Kata Sandi di layar.

4. Masukkan juga Kode Keamanan yang diminta sesuai di layar, setelah itu klik Login.

5. Tunggu sebentar, setelah masuk ke dashboard pajak

6. Klik Lapor.

7. Tekan ikon e-Filling.

8. Klik dan tekan tulisan "Buat SPT".

9. Setelah itu, muncul beberapa pertanyaan dan jawab sesuai pilihan hingga akhir pertanyaan.

10. Pada akhir pertanyaan yang paling bawah, akan ada pilihan pengisian formulir 1770 S, pilih formulir "Dengan Bentuk Formulir".

11. Jika Anda ingin mengisi wajib pajak tanpa pusing dan ingin mudah, pilih dan klik jawaban “Dengan Panduan".

12. Klik tombol SPT 1770 S dengan formulir.

13. Isi data formulir seperti tahun pajak, status SPT, dan pembetulan (jika terjadi kesalahan pada SPT Tahunan tahun sebelumnya).

14. Klik dan tekan tombol "Langkah selanjutnya".

15. Sistem akan mendeteksi secara otomatis jika ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja).

16. Klik "Ya" jika data yang diisikan tersebut benar.

17. Anda bisa memilih "Tidak" jika menginginkan menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi pada bagian A lampiran penghasilan final.

18. Jika ada bukti potong yang belum terinput, tekan tombol "Tambah".

19. Untuk melanjutkan proses pengisian. Isilah data yang perlu untuk di isi.

20. Pada bagian B, isi data harta yang kamu miliki. Anda bisa menggunakan harta yang dilaporkan tahun lalu atau memperbaruinya di tahun terbaru jika ada penambahan.

21. Pada bagian C, Anda bisa isi utang pada akhir tahun yang lalu. Anda bisa menambahkan utang baru dengan mengklik "Tambah".

22. Bagian D, isi dengan daftar susunan anggota keluarga Anda.

23. Pada lampiran 1 Bagian A, silahkan isi dengan penghasilan neto dalam negeri yang bukan final seperti sewa, royalti, bunga, dan sebagainya.

24. Pada bagian B, isi dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.

25. Pada bagian C, isi dengan data daftar pemotongan atau pungutan PPh dari bukti potong yang diterima dari tempat kerja.

26. Data yang perlu diisi yakni jenis pajak, jumlah PPh yang dipotong (semuanya bisa dilihat di bukti potong yang diterima dari pemberi kerja), NPWP pemotong pajak (NPWP perusahaan), nomor bukti potong, dan tanggal bukti pemotongan.

27. Klik langkah berikutnya.

28. Pada bagian kolom identitas, isikan dengan status perkawinan, NPWP suami/istri, dan status kewajiban pajak.

29. Pada bagian A penghasilan neto, isikan dengan penghasilan neto luar negeri, penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, dan penghasilan neto dalam negeri lainnya.

30. Isi jumlah uang jika Anda membayar zakat pada lembaga resmi terkait.

31. Pada bagian B, isikan status perkawinan dan jumlah tanggungan.

32. Pada bagian C berlaku hanya untuk yang mendapatkan penghasilan dari luar negeri.

33. Pada bagian D apabila Anda pernah membayar angsuran PPh 25.

34. Pada bagian E, Anda akan mengetahui status SPT apakah hasilnya nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.

35. Jika hasil SPT nihil, lanjutkan pengisian lalu klik "Lanjut F".

36. Jika hasil kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan.

37. Jika hasil belum bayar, pilih belum akan diarahkan ke e-billing.

38. Jika sudah, lanjut ke Pernyataan, klik centang setuju jika data yang Anda isi sudah benar.

39. Setelah itu, ambil kode verifikasi yang dikirimkan via email.

40. Terakhir, salin kode yang dikirimkan via email dengan cara buka di halaman lain.

41. Klik kirim SPT.

42. Selesai.

Demikian informasi cara lapor pajak SPT Tahunan secara online lewat handphone, tanpa harus pergi ke kantor pajak.***

Editor: Sastriana Jedaun

Tags

Terkini

Terpopuler