PT TASPEN RESMI BATALKAN GAJI 13 Bagi PNS Golongan I hingga IV..

6 Mei 2023, 11:14 WIB
Ilustrasi, Pemprov /

PENDIDIKAN, OKE FLORES. com - PT Taspen resmi menghapus gaji 13 PNS golongan I-IV rupanya karena hal tersebut. Sayang, pejabat yang memotong gaji PT Taspen 13 berharap bisa dibayarkan paling cepat Juni 2023.

Namun gagal karena PT Taspen resmi batalkan gaji 13 bagi PNS, baik golongan I, II, III ataupun IV secara nasional.

Baca Juga: Berikut GAJI PNS GOLONGAN I, II, II, IV, Nominalnya Bikin Hati Bahagia...

Simak penjelasan alasan PT Taspen resmi batalkan gaji 13 bagi PNS semua golongan yang rencananya akan diterimakan pada Juni 2023.

Alasan PT Taspen membatalkan gaji 13 yang akan diberikan oleh PNS semua golongan ini telah tertuang dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: PT TASPEN Jawab Pertanyaan Soal Gaji 13 Pensiunan PNS dan Penerima Pensiun, Alhamdulillah Akan Cair Tanggal...

PT Taspen merupakan perusahaan milik negara yang juga menyelenggarakan Program Asuransi Sosial bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Tidak hanya itu, PT Taspen memperoleh kepercayaan dari pemerintah untuk melaksanakan pembayaran dana pensiun dan Tabungan Hari Tua ataua THT ASN secara nasional.

Baca Juga: TOK! DPR Setuju Honorer Langsung Diangkat, Ini Nama-nama Beruntung yang Jadi PPPK 2023

Selain itu juga, PT Taspen ditugaskan kembali untuk menyalurkan dana THR dan gaji 13 pada 2023 untuk seluruh PNS dan penerima.

Untuk tahu daftar penerima THR dan gaji 13 dari PT Taspen sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dapat baca artikel di bawah ini.

Peraturan tersebut resmi disahkan oleh Presiden Jokowi pada 29 Maret 2023 dan langsung diundangkan pada hari yang sama.

Baca Juga: TOK! DPR Setuju Honorer Langsung Diangkat, Ini Nama-nama Beruntung yang Jadi PPPK 2023

Sehingga telah berlaku secara nasional, Jokowi mengesahkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 15 Tahun 2023 di Jakarta.

Peraturan tersebut resmi disahkan oleh Presiden Jokowi pada 29 Maret 2023 dan langsung diundangkan pada hari yang sama.

Sehingga telah berlaku secara nasional, Jokowi mengesahkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 15 Tahun 2023 di Jakarta.

Baca Juga: UPADATE INFORMASI HARI INI! PT Taspen Akan Membatalkan Pencairan Gaji 13 Pensiunan PNS Jika...

Sesuai dengan ketentuan PP Nomor 15 Tahun 2023 gaji 13 akan diberikan kepada seluruh PNS golongan I hingga IV pada Juni 2023.

Dengan besaran yang diterima berdasarkan pada komponen penghasilan PNS semua golongan yang diterima pada Mei 2023.

Namun demikian PT Taspen selaku perusahaan yang diberikan wewenang sebagai penyalur dana gaji 13 membatalkan pencairan tersebut.

Baca Juga: KABAR BAIK untuk CPNS 2023, Ada SURAT EDARAN TERBARU dari Menpan RB Perihal Pengadaan APARATUR SIPIL NEGARA

Berikut alasan PT Taspen resmi batalkan gaji 13 bagi PNS golongan I hingga IV yang sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 15 Tahun 2023, yaitu:

- PNS golongan I, II, III dan IV yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain

- PNS golongan I, II, III dan IV yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian alasan PT Taspen resmi batalkan gaji 13 bagi PNS golongan I hingga IV dengan mengikuti regulasi yang ada.***

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: klikpendidikan.id

Tags

Terkini

Terpopuler