Okeflores.com - Sebelum mendaftarkan ke Kemenparin kita perlu mengetahui apa itu IMEI, IMEI adalah singkatan dari International Mobile Equipment Identity. Yang dimana IMEI berguna sebagai acuan HP yang berstatus ilegal dan legal.
Dikarenakan masih banyak masyarakat di Indonesia membeli HP sperti Iphone dan Android dari luar Negeri tanpa melalui Mekanisme impor. Untuk diketahui Perusahaan dalam Negeri belum ada yang bisa menjamin ponsel yang dibeli, IMEI tersebut telah terdaftar di Indonesia.
Mengutip dari laman Bea Cukai, mendaftarkan IMEI tidak dipungut biaya atau gratis.
"Daftar IMEI itu GRATIS! tapi kamu harus melunasi kewajiban Bea Masuk, PPN, dan PPh seperti barang impor lainnya," begitu kata laman Bea Cukai dikutip, Sabtu, 21 Januari 2023.
Akun resmi Bea Cukai di Twitter membagikan 3 cara mendaftarkan IMEI, yakni lewat Bea Cukai, Operator Seluler, dan Kemenperin.