Berikut Cara Daftar dan Cek IMEI Iphone dan Android di Beacukai dan Kemenparin Terbaru 2023

- 25 Maret 2023, 14:41 WIB
Ilustrasi Cara Daftar IMEI HP iPhone dan Android di Kemenperin yang Mudah, Perhatikan 7 Syarat Ini
Ilustrasi Cara Daftar IMEI HP iPhone dan Android di Kemenperin yang Mudah, Perhatikan 7 Syarat Ini /Pixabay/Dean Moriarty /

 

Okeflores.com - Sebagian besar masyarakat di Indonesia belum mengetahui cara mendaftarkan IMEI di Kemenparin secara gratis, agar perangkat ponsel memiliki izin resmi dan tidak terblokir, terbaru tahun 2023.

Sebelum mendaftarkan ke Kemenparin kita perlu mengetahui apa itu IMEI, IMEI adalah singkatan dari International Mobile Equipment Identity. Yang dimana IMEI berguna sebagai acuan HP yang berstatus ilegal dan legal.

Dikarenakan masih banyak masyarakat di Indonesia membeli HP sperti Iphone dan Android dari luar Negeri tanpa melalui Mekanisme impor. Untuk diketahui Perusahaan dalam Negeri belum ada yang bisa menjamin ponsel yang dibeli, IMEI tersebut telah terdaftar di Indonesia.

Mengutip dari laman Bea Cukai, mendaftarkan IMEI tidak dipungut biaya atau gratis.

Baca Juga: Cuma Dua Jutaan, Berikut Spesifikasi Samsung A14 5G, Bisa Kombinasikan Prosesor OCta-core Dengan Koneksi 5G

"Daftar IMEI itu GRATIS! tapi kamu harus melunasi kewajiban Bea Masuk, PPN, dan PPh seperti barang impor lainnya," begitu kata laman Bea Cukai dikutip, Sabtu, 21 Januari 2023.

Akun resmi Bea Cukai di Twitter membagikan 3 cara mendaftarkan IMEI, yakni lewat Bea Cukai, Operator Seluler, dan Kemenperin.

1. Cara daftar IMEI lewat Bea Cukai

Jika ada perangkat dari Luar Negeri dan sudah mendaftar di Bea Cukai, namun tidak mendapat jaringan, maka pengguna harus menghubungi Bea Cukai untuk dicek di sistem mereka hingga ke CEIR, karena Bea Cukai bertanggungjawab kepada pengguna hingga mendapat jaringan seluler.

  • Masuk ke laman www.beacukai.go.id/register-imei.html dengan KLIK DISINI untuk registrasi data IMEI sebelum datang ke Indonesia.
  • Saat tiba di bandara, silakan tunjungan QR Code dan formulir E-CD ke petugas bandara.
  • Ambil formulir E-CD.
  • Jangan lupa menunjukan paspor, tiket, dan invoice pembelian gawai saat di bandara.

Dikarenakan, sistem yang ada di Bea Cukai sudah integrated dengan sistem basisdata pemerintah, sehingga seharusnya tidak ada isu di perangkat pengguna. Informasi lebih lanjut silahkan menghubungi pihak Bea dan Cukai pada Nomor 1500225

2. Cara daftar lewat operator seluler

  • Download aplikasi Mobile Beacukai Apps di PlayStore, KLIK DISINI
  • Isi Formulir.
  • Ambil QR Code dan kode registrasi.
  • Scan QR Code ke petugas (saat di bandara).
  • Setelahnya menunggu persetujuan.

3. Cara daftar IMEI lewat Kemenperin 

IMEI yang terdapat dalam database imei.kemenperin.go.id berasal dari pelaku usaha (produsen dan importir). Sedangkan IMEI yang didaftarkan di kawasan pabean dimasukkan ke dalam database yang terpisah.


Untuk cara terakhir ini, pendaftaran IMEI ke Kemenperin ini hanya bisa dilakukan oleh perusahaan yang mendistribusikan ponsel ke dalam negeri secara resmi.

Bagu Anda yang mau cek apakah IMEI HP yang dibeli sudah terdaftar atau belum, silahkan Cek IMEI HP di www.imei.kemenperin.go.id

Saat ini, begitu banyak jasa unlock IMEI dengan modusnya masing-masing. Alangkah baiknya membeli HpP seperti Iphne dan Android di distributor terpercaya.

Demikian informasi cara daftar IMEI di Kemenperin lewat HP agar tidak kena blokir.***

Editor: Sastriana Jedaun


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x