Okeflores.com - Seperti diketahui, harta yang dibeli dari penghasilan kita, termasuk iPhone, harus dilaporkan di kolom harta SPT Pajak.
Karena iPhone termasuk ponsel pintar yang harganya tergolong mahal.
Bagi pengguna iPhone harus bersiap medaporkan ke SPT Pajak Tahunan. Berikut ini ketentuannya dari Direktorat jenderal Pajak.
Baca Juga: 15 Ucapan Hari Valentine 2023, Kirimkan Kata-Kata Romantis untuk Kekasih dan Orang Tersayang
Apakah kamu pengguna iPhone 14 terbaru dengan harga mencapai Rp25 juta?
Ditjen Pajak mengimbau kepada seluruh masyarakat atau wajib pajak harus patuh pada peraturan yang berlaku.
Wajib pajak haris melaporkan penghasilan beserta pajak penghasilan (PPh) termasuk harta dalam SPT Tahunan.