Untuk Anda yang tidak sempat melaporkan SPT Tahunan secara langsung, dilansir dari situs pajak.go.id, berikut adalah cara lapor SPT tahunan secara online:
1. Buka laman resmi www.pajak.go.id.
2. Klik Login pada kanan atas layar. Jika belum memiliki akun daftar terlebih dahulu.
3. Jika sudah memiliki akun, ketik NPWP dan Kata Sandi di layar.
4. Masukkan juga Kode Keamanan yang diminta sesuai di layar, setelah itu klik Login.
5. Tunggu sebentar, setelah masuk ke dashboard pajak
6. Klik Lapor.
7. Tekan ikon e-Filling.
8. Klik dan tekan tulisan "Buat SPT".
9. Setelah itu, muncul beberapa pertanyaan dan jawab sesuai pilihan hingga akhir pertanyaan.