Wajib Tahu!! Harga Mobil Listrik di Indonesia Lebih Mahal Dibandingkan Amerika Serikat dan Eropa

- 5 Juni 2023, 16:44 WIB
Wajib Tahu!! Harga Mobil Listrik di Indonesia Lebih Mahal Dibandingkan Amerika Serikat dan Eropa dari Rp 75 Juta
Wajib Tahu!! Harga Mobil Listrik di Indonesia Lebih Mahal Dibandingkan Amerika Serikat dan Eropa dari Rp 75 Juta /

TEKNOLIGI, OKE FLORES.COM-  Berdasarkan data yang diterima dari Komunitas Mobil Listrik Indonesia, harga mobil listrik di Indonesia bisa mencapai Rp698 juta per unit.

Baca Juga: Simak!! Jejak Kehidupan Manusia Purba Sejak 500.000 Tahun di Polandia

Ombudsman RI menilai harga kendaraan listrik di Indonesia, khususnya mobil listrik masih tergolong mahal jika dibanding dengan negara-negara lain seperti Amerika Serikat hingga Eropa.

Sebagai contoh, harga jual mobil listrik Kona Dai Hyundai di Amerika dan Eropa berkisar di harga Rp450 juta, harga jual di Korea Rp350 juta, dan Australia Rp500 juta,"

 

Adapun insentif fiskal yang diberikan baru berupa potongan atau pengurangan pajak kendaraan bermotor (PKB), diskon sampai 90 persen untuk pemasangan home charging, gratis bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Dalam pemberian insentif, pemerintah perlu komitmen dan konsisten untuk mengembangkan secara bertahap pertumbuhan kendaraan listrik. Di samping itu, Ombudsman juga mendapat temuan soal kondisi Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) yang masih terbatas dengan hanya tersedia di kota-kota besar dan kota penyangganya.

Kemudian, Ombudsman juga ada menemukan beberapa SPKLU dalam keadaan rusak dan tidak berfungsi. Jika dibiarkan dan tidak diantisipasi, maka hal ini akan menimbulkan problem tersendiri yang semakin membuat kebijakan penggunaan kendaraan listrik tidak diminati dan mengalami banyak kendala.

Untuk itu, Ombudsman memberikan sejumlah saran pada pemerintah, antara lain memperluas dan memperbanyak penyebaran SPKLU dan SPBKLU dengan memperhatikan sarana pendukungnya seperti petunjuk penggunaan yang jelas, call center yang dapat dihubungi dan responsif, serta Standar Operasional Prosedur (SOP) perawatan, dan perbaikannya jika ada kerusakan.

Halaman:

Editor: Sastriana Jedaun

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x