Perlu Diketahui!! Cara Mengetahui Pemalsuan Tanda Tangan Terutama untuk Dokumen Penting

- 18 Agustus 2023, 13:05 WIB
Foto Ilustrasi : Pemalsuan-tanda-tangan / Perlu Diketahui!! Cara Mengetahui Pemalsuan Tanda Tangan Terutama untuk Dokumen Penting
Foto Ilustrasi : Pemalsuan-tanda-tangan / Perlu Diketahui!! Cara Mengetahui Pemalsuan Tanda Tangan Terutama untuk Dokumen Penting /

OKE FLORES.com - Pemalsuan tanda tangan akan dikenakan hukuman penjara enam tahun, tetapi masih banyak orang yang melakukannya. Terutama dokumen penting seperti Perjanjian Bisnis, yang melibatkan uang besar.

Berpikirlah tentang situasi di mana Anda telah memenuhi semua kewajiban yang ditetapkan dalam Perjanjian Bisnis tersebut dengan benar, tetapi di tengah jalan Anda mengetahui bahwa orang lain telah membubuhkan tanda tangan palsu, membuat Perjanjian Bisnis Anda tidak sah.

Anda dapat melaporkannya ke pihak berwajib. Namun, akan memakan waktu dan belum tentu kerugian Anda akan diganti penuh. Kasus seperti ini sering terjadi di lingkungan kita dan sulit untuk dihentikan sepenuhnya. Namun, menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) Tersertifikasi dapat membantu Anda menghindari penipuan tanda tangan.

Baca Juga: Beberapa Rekomendasi HP 1 Jutaan Terlaris di Pertengahan 2023


Kenapa Anda Harus Menggunakan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi? Seperti namanya, TTE Tersertifikasi adalah jenis e-Signature yang memiliki Sertifikat Elektronik di dalamnya. Sertifikat Elektronik ini memiliki beberapa keunggulan, yaitu:


Memvalidasi identitas para penandatangan, sehingga tanda tangan di Perjanjian Bisnis Anda dijamin asli milik orang tersebut dan tak bisa dipalsukan. Informasi penting terkait Perjanjian Bisnis Anda dapat terekam dan tersimpan. Mulai dari identitas para pihak, waktu tanda tangan, hingga isi dokumen.


Memiliki kekuatan hukum yang tinggi karena bisa menjamin keaslian penandatangan dan isi Perjanjian Bisnis Anda. Jadi, Anda bisa menjadikannya sebagai alat bukti yang kuat di pengadilan bila nanti terjadi masalah.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x