Gelar Jumat Curhat, Kapolsek Satar Mese Bahas Pentinganya Akta Nikah dan Maraknya Kasus KDRT

27 Januari 2023, 10:06 WIB
Kapolsek Satar Mese, Ipda Edy Purnomo kembali menggelar jumat curhat bersama masyarakat Desa Paka, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Jumat, 27 Januari 2023. /

Okeflores.com - Kapolsek Satar Mese, Ipda Edy Purnomo kembali menggelar jumat curhat bersama masyarakat Desa Paka, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Jumat, 27 Januari 2023.

Kegiatan yang diselenggarakan di halaman Mako Polsek Satar Mese itu, di ikuti puluhan masyarakat Desa Paka.

Kapolsek Satar Mese, Ipda Edy mengatakan permasalahan konflik sosial yang kerap kali terjadi di wilayah kerjanya adalah masalah KDRT baik non fisik dan fisik. Masyarakat di Kecamatan Satar Mese juga, Kata Kapolsek, banyak yang belum memiliki Akta Nikah. 

"Permasalahan konflik sosial yang terjadi pada akhir-akhir ini masih banyak terjadi KDRT baik bersifat psikis maupun fisik yang mana mereka belum mempunyai Akta Nikah hanya nikah gereja",kata Kapolsek saat dihubungi Okeflores.com, Jumat, 27 Januari 2023.

Baca Juga: PT Epsindo Jaya Pratama Buka Lowongan Kerja, Dicari Lulusan SMK Jurusan Teknik Mesin/Listrik

Terkait permasalahan KDRT, dirinya meminta masyarakat untuk bisa mengarahkan korban kekerasan untuk melaporkan ke Polsek Satar Mese, sehingga bisa ditindak lanjut.

"Polri berharap jika terjadi peristiwa tersebut untuk membantu polri sebisa mungkin untuk di arahkan untuk dilaporkan kejadian tersebut sehingga permasalahn tersebut dapat cepat di selesaikan sehingga tidak menimbulkan pidana lainnya", kata dia.

Terkait pasangan yang belum memiliki akta nikah, Polri dalam hal ini Polsek Satar Mese akan berkoordinasi dengan Desa di wilayah Kecamatan Satar Mese untuk mendata warga yang sudah memiliki pasangan untuk proses pembuatan Akta Niikah di Dispendukcapil Manggarai.

Baca Juga: Bank Muamalat Indonesia Buka Lowongan Kerja Dicari Lulusan SMA/SMK dan D3, Penempatan Beberapa Daerah

"Dan permasalahan pasangan yang belum memiliki AKTA NIKAH polri akan mencoba membantu untuk berkoordinasi dengan Desa untuk mendata warga semuanya yang belum memiliki AKTA NIKAH. Untuk nantinya polri Bersama pemerintah kecamatan untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas pencatatan sipil manggarai untuk melakukan regsitrasi untuk pembuatan AKTA NIKAH", katanya kepada warga.

Manfaat dari Akta perkawinan, kata Kapolsek bisa melindungi hak dan kewajiban suami istri, juga melindungi anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut.

Baca Juga: Buruan Daftarkan Diri Kalian untuk Mengikuti Diklat Gada Pratama Security di Polres Manggarai

Dengan akta perkawinan, hak atas pemenuhan kebutuhan dasar anak akan terlindungi oleh undang-undang.

Akta perkawinan adalah pengakuan negara akan sebuah pernikahan yang berlangsung antara suami dan istri. Ketika negara mengakui pernikahan, maka bisa mencegah fitnah dan memberikan posisi pasti pada kedua belah pihak, baik suami maupun istri.

Akta perkawinan juga bisa digunakan untuk mengurus dokumen anak-anak, memudahkan dalam pengurusan hak asuh anak, dan menegaskan status anak sehingga tak ada pihak yang dirugikan jika terjadi sebuah perceraian.***

 

Editor: Paulus Adekantari

Tags

Terkini

Terpopuler