Korlantas Polri Akan Berlakukan Kembali Tilang Manual, Ini Alasannya

- 27 Januari 2023, 07:34 WIB
Ilustrasi tilang manual. /Antara/Sihol Hasugian
Ilustrasi tilang manual. /Antara/Sihol Hasugian /

Okeflores.com- Semenjak dihapusnya tilang manual, Korlantas Polri melihat begitu banyak pengendara tidak mematuhi aturan lalu lintas. Karena itu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana memberlakukan kembali tilang manual.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi menjelaskan bahwa pihaknya mendapati banyak warga yang mengendarai kendaraan tanpa pelat nomor.

"Salah satunya itu tadi, masyarakat beberapa bukannya kesadaran yang muncul. Saat polisi tidak melakukan penilangan, bukannya sadar. Tapi yang ada pelat nomornya dicopot yang belakang, coba dicek deh," kata Firman, dilansir Okeflores dari Pikiran rakyat.com.

Baca Juga: Korlantas Polri: Buku Materi Ujian Pembuatan SIM Akan Beredar Pada Bulan Depan

Oleh karena itu, kata Firman, pihaknya akan mempertimbangkan lagi untuk memberlakukan tilang manual.

Menurutnya, tidak sedikit didapati pengendara yang sengaja melanggar peraturan lalu lintas setelah tilang manual dihapus.

"Tapi sekali lagi untuk ini pun polisi bukan berarti diam saja. Kalau kita akan tetap memberikan teguran, bahkan untuk potensi yang langkahnya bisa fatal, kita harus memberikan peringatan-peringatan," ujarnya.

Baca Juga: Wakapolres Mabar: Bukan Masalah Air, Tapi Soal Kode Etik Dan Kedisiplinan Anggota

Semenjak tilang manual dihapus, Firman sudah memberikan arahan kepada jajaran di bawahnya, yakni di jalan raya tidak harus menilang.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x