Nama Doni Parera Disebut Dalam Kasus Dokumen Palsu Wau Pitu Gendang Pitu Tanah Boleng

29 Maret 2023, 10:10 WIB
Ilustrasi Palu Sidang. /Pixabay/qimono./

 

Okeflores.com - Dalam sidang lanjutan perkara Bonavantura Abunawan di Pengadilan Negeri Labuan Bajo kemarin berkaitan dugaan kasus pemalsuan dokumen Wau Pitu Tanah Boleng, nama Doni Parera disebut.

Dalam kesaksian di persidangan, Selasa, 28 Maret 2023, Alexius Makung, tua Golo Mbehal, menyampaikan kepada Majelis Hakim bahwa yang membawa dokumen Wau Pitu Gendang Pitu Tana Boleng itu kepada dirinya adalah DP.

"Waktu itu saya lagi di penjara berkaitan kasus pembunuhan 2017 di Menjerite. Saya didatangi  saudara Doni Parera untuk meminta tanda-tangan di atas dokumen Wau Pitu Gendang Pitu Tana Boleng. Saya hanya tanda-tangan. Saudara Doni  baca judul dan isinya saya tidak tahu. Bahkan meski saya tua golo Mbehal, saya tidak tahu persis batas-batas  ulayat gendang saya. Demikian kesaksian saudara Alex dalam sidang kemarin", ujar Yosef Yakop, tua Pasa Terlaing.

Baca Juga: Google Doodle Rayakan Ulang Tahun Lasmaningrat, Siapa Lasminingrat yang Jadi Google Doodle Hari Ini?

Dalam kasus Bonavantura Doni begitu aktif melakukan berbagai aksi. Pada hari Bonavantura ditahan, DP melakukan demonstrasi di depan kantor Bupati, kantor Polres, BPN Mabar hingga kantor DPRD Mabar.

Sikap ngotot Doni, kata Yosef, diduga Doni mendapat jatah tanah dari gendang Mbehal. Pihak terkait sedang menelusuri dokumen-dokumen seputar itu. 

"Tetapi sebaiknya ia bawa soal ini ke ranah hukum. Tetapi ada kesan, ia berteriak-teriak itu sebagai strategi saja",kata Yakop.

Baca Juga: Bank NTT Laporkan Dua Media Online dan 7 Pemilik Akun Facebook ke Polda NTT, Berikut Daftarnya

Rekam jejak Doni Parera dalam kasus tanah di Manggarai Barat ini cukup panjang. Ditahun 2021, Forum Pemuda Terlaing melaporkan Ketua LSM Insan Lantang Muda (ILMU) Doni Parera ke Polres Manggarai Barat.

Doni dilaporkan menyusul beredarnya video berdurasi 38 detik di sebuah mazbah saat presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Labuan Bajo pada Kamis, 14 Oktober 2021 lalu.

Dalam video itu, terlihat Doni Parera bersama sejumlah masyarakat memekikkan pertumpahan darah.

Baca Juga: Mau Jadi PNS? Berikut Jadwal dan Link Pendaftaran Sekolah Kedinasan Tahun 2023

Sementara itu, Mikhael Antung, salah satu tokoh masyarakat adat Lancang mengatakan, Doni Parera adalah orang yang menghasut dan memprovokasi masyarakat adat.

Di balik aksinya itu, ia menilai Doni Parera cukup berbahaya. Selain berkomentar tanpa data dan dokumen, Doni juga disebut Mikhael, bukan warga adat Lancang atau Terlaing.

“Ia (Doni Parera) pendatang. Ia tidak mengerti sejarah adat setiap lingko (tanah komunal). Setiap tanah adat itu sudah dilakukan ritual adat lewat darah ayam, kambing, babi dan kerbau,” jelas Mikhael kepada media ini.

Demi menghindari konflik horizontal, ia pun mendesak Polres Mabar untuk segera memeriksa Doni Parera, sebagaimana telah diadukan Forum Pemuda Terlaing ke Polres Mabar.

Mikhael menambahkan, aksi provokasi yang menghasut masyarakat adat oleh Doni Parera pada tanggal 14 Oktober 2021 lalu membuat masyarakat adat waspada dan resah.

Keresahan itu diperparah menurut dia, lantaran Doni Parera yang diduga sebagai provokator hingga kini masih berkeliaran.

Mikhael menegaskan, langkah Doni Parera harus segera diredam dan dihentikan sebelum ia terus bergerak liar dan tidak terkendali.

“Sejak dulu, kami masyarakat adat hidup damai, harmonis. Hubungan kekeluargaan itu terjalin lewat ritual adat dan kawin-mawin,” ujar Mikhael.

Antara masyarakat adat hidup berdampingan penuh kedamaian. Baik masyarakat adat Lancang, Terlaing, Tebedo, Rai, Rareng, Wangkung dan Mbehal terjalin hubungan persaudaraan dan kekeluargaan yang kuat.

“Setiap kampung adat sudah memahami dan mengetahui bahwa setiap kampung adat pasti ada gendang dan lingko adatnya,” imbuh dia. Namun bagi Mikael, suasana damai dan tenteram ini mulai terusik ketika pihak luar masuk dan mulai mengacak-acak kehidupan adat mereka yang terjalin harmonis sejak dahulu kala.

Senada Mikhael Antung, Penasihat hukum masyarakat Terlaing Benediktus Janur berharap agar pengaduan yang sudah disampaikan ke Polres Mabar secepatnya ditindaklanjuti.

Menurut Janur, fakta peristiwa hukum sudah terpenuhi dan demi menjaga stabilitas keamanan di sekitar wilayah operasional Pelabuhan Pelindo Wae kelambu.

“Karena baik video yang disampaikan DP (Doni Parera) maupun berita salah satu media telah menimbulkan keresahan publik,” ujarnya.

Janur menjelaskan, Doni Parera dapat dijerat Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (“UU 1/1946”). Di sana, juga diatur mengenai berita bohong.

Selain itu, kata Janur, video yang disebarkan oleh Doni Parera dapat dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.***

Editor: Paulus Adekantari

Tags

Terkini

Terpopuler