Bank NTT Laporkan Dua Media Online dan 7 Pemilik Akun Facebook ke Polda NTT, Berikut Daftarnya

- 28 Maret 2023, 22:58 WIB
Kantor Pusat Bank NTT di Jalan W.J.Lalamentik, Kota Kupang.
Kantor Pusat Bank NTT di Jalan W.J.Lalamentik, Kota Kupang. /Tommy Aquino/Warta Sasando/

Okeflores.com - Diduga menyebarkan berita bohong, Bank Pembangunan Daerah atau Bank NTT melaporkan dua media online di Nusa Tenggara Timur ke pihak kepolisian daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT).

Hal tersebut disampaikan Dirut Bank NTT Alexander Riwu Kaho dalam jumpa pers Kantor Pusat Bank NTT, dilansir Okeflores.com dari laman Victorynews.com, Selasa 28 Maret 2023 sore.

Dikatakannya, laporan terhadap dua media online ini berdasarkan maraknya pemberitaan negatif yang beredar diberbagai media sosial dan media online. 

Baca Juga: Sekolah Kedinasan POLTEK SSN Resmi Dibuka! Berikut Jadwal dan Link Pendaftaran Lengkap dengan Persyaratan

“Hal ini dinilai melawan hukum berdasarkan UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik," ungkap Dirut.

Dalam undang-undang tersebut, Kata Alex, dikatakan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

Dengan tujuan untuk menghasut orang lain agar melakukan penarikan dana dari Bank NTT, merugikan Bank NTT, merugikan negara, daerah dan masyarakat NTT pada umumnya," ungkap Dirut Alex. 

Baca Juga: Masa pendaftaran Seleksi Terbuka Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Kementerian PANRB Diperpanjang Hingga 30 Maret

Ia pun meminta dukungan dan kerja sama yang baik dari semua pihak untuk dapat melakukan investigasi dan melaporkan para pihak baik sebagai admin, user dan pengguna media sosial facebook yang telah melakukan pemberitaan negatif dan menyerang institusi Bank NTT.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x