Salah Gunakan Fasilitas! Mobil Operasional Rumah Tangga Bupati Blora Dipakai Antar Jemput LC Manggung

26 Mei 2023, 09:26 WIB
/

BLORA, OKE FLORES.com - Dugaan penyalahgunaan kendaraan darurat Pemkab Blora berulang kali ditudingkan. Kali ini konon dibuat oleh ajudan penguasa Blora sendiri, berinisial NA. Ironisnya, mobil plat merah ini juga harus mengganti platnya menjadi hitam agar bisa digunakan untuk menjemput penyanyi dari konser.


Juga untuk kebutuhan pribadi dengan gadis-gadis yang berteman dekat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, Mobil Operasional Rumah Dinas kantor Bupati Blora Arief Rohman digunakan sebanyak 5 orang. Sebanyak 2 laki-laki dan 3 perempuan. Keinginannya untuk manggung di Desa Beginanjing, Kecamatan Japah, Blora, melansir RMOL.id, Jumat 26 Mei 2023.


Salah satunya mungkin teman dekat atau teman kencan Asisten Bupati Blora Arief Rohman.

Untuk mengelabuhi warga, mobil operasional Pendapa Rumah Dinas Bupati Blora jenis Innova itu diganti plat nomornya menjadi hitam. Dari Plat nomor K 9505 AE (Merah) menjadi nomor K 1050 XE (Hitam) jenis mobil Pajero.

Baca Juga: SMRC: Penyebabnya karena Oposisi Melemah, Demokrasi Alami Kemunduran di Era Jokowi

Kendaraan mobil dinas tersebut sampai di Desa Beganjing, Kecamatan Japah, Blora sekitar pukul 13.30. Selanjutnya menunggu hingga biduan yang diantar manggung. Selesai sekitar pukul 17.30.

“Iya yang dipakai mengantar memang mobil Inova Dinas Pendapa tapi platnya diganti hitam,” ucap salah satu warga Beganjing.

Kabag Umum Pemkab Blora, Ujianto mengaku, yang bersangkutan sudah ditegur secara langsung. Sudah mengakui. Selain itu pihaknya juga akan koordinasi dengan Bagian Rumah Tangga Bupati sebagai penanggung jawab. “Nanti akan kita minta membuat surat pernyataan,” jelasnya.

Ujianto menambahkan, bahwa hanya ada 3 mobil dinas yang boleh diganti plat nomor dengan plat hitam. Untuk yang baru ramai ini tidak diperbolehkan. “Diplat hitamkan hanya khusus mobil jabatan tertentu (Bupati, Wabup, Sekda, Kesbang) tetapi plat merahnya masih tetap melekat” tambahnya.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Blora, AKP Noah mengaku, ada aturan untuk kendaraan khusus. “Benar ada aturan untuk kendaraan khusus untuk penggantian warna plat nomor mobil dinas. Cuma mobil yang diganti plat itu dalam catatan kami telah melalui proses pengajuan dan mendapat rekom dari Polda” ujar Noah. (*)

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Geloranews

Tags

Terkini

Terpopuler