Intelektual Muda NU: Kasus Kabupaten Kediri, Presiden Minta KPK dan BPK Awasi Tata Kelola Keuangan Desa

- 4 Mei 2024, 08:17 WIB
Foto. Muhammad Aras Prabowo, S.E., M.Ak., Direktur Lembaga Profesi Ekonomi & Keuangan (LPEK) PB PMII/Dosen Universitas Nahdlatul Ulama (UNUSIA)
Foto. Muhammad Aras Prabowo, S.E., M.Ak., Direktur Lembaga Profesi Ekonomi & Keuangan (LPEK) PB PMII/Dosen Universitas Nahdlatul Ulama (UNUSIA) /

OKE FLORES.COM - Salah satu program unggulan dari pemerintahan Jokowi yaitu, membangun Indonesia dari desa. Konsekuensinya harus menggelontorkan banyak dana untuk merealisasikan program tersebut. Hingga akhir kepemimpinannya, sudah ratusan trilyun anggaran yang dialokasikan ke semua desa di seluruh Indonesia.

Tentu ini angin segar untuk pembangunan desa, karena peruntukan dana desa untuk pembangunan jalan desa yang menghubungkan jalan provinsi, pembangunan pengairan khusus desa yang memiliki lahan pertanian berupa sawah, pembangunan WC umum beserta sumber air dan lain sebagainya. Niatnya untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat desa melalui pembangunan fasilitas umum.

Prosedur penggunaannya sudah diatur sedemikian rupa demi memastikan produktivitas anggaran tersebut serta akuntabilitas dan transparansinya. Demikian disampaikan Muhammad Aras Prabowo, S.E., M.Ak., Dosen Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) kepada media ini (Jumat, 3/5/2024).

Baca Juga: Maju Pilgub NTT, Refafi Gah Bangun Koalisi dengan Nasdem karena Alasan Kedekatan

Menurutnya, kebijakan itu pulalah yang membuat desa saat ini dilirik oleh banyak orang, termasuk dalam kontestasi politik. Perebutan jabatan kepala desa dan berbagai perangkat yang dimilikinya.

Apalagi dengan UU Desa yang baru, jabatan kepala desa menjadi 8 tahun satu periode. Pasal 39 ayat 1 menjelaskan kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kemudian Pasal 39 ayat 2 mengatur bahwa masing-masing kepala desa dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut.

Sebagai masyarakat desa, ini adalah kebijakan yang positif untuk pembangunan desa. Perpanjangan masa jabatan dan alokasi dana desa kita harapkan menjadi imun dalam mendorong kemajuan masyarakat Desa. Tapi tentu tidak sesederhana itu. Ada banyak tantangan untuk memaksimalkan sumber daya yang dimiliki saat ini untuk Desa. Khususnya dalam tata kelola manajemen dan keuangan desa.

Baca Juga: Ini Daftar 10 Bulan dan Tanggal lahir yang Diyakini Membawa Keberuntungan, Nasib Mujur, dan Sukses

“Karena kebijakan dana desa tersebut, kita melihat banyak desa yang mampu berakselerasi dan memajukan desa beserta masyarakatnya. Tapi di sisi yang lain, ada banyak pula kepala desa dan aparat desa yang berurusan dengan hukum karena penyelewengan tata kelola manajemen dan keuangan desa. Banyak yang menjadi korban atas kesilauan dana desa yang berujung ke balik jeruji besi,” ujar Aras Prabowo.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah