Inilah Gaji dan Tunjangan Kepala Desa 2024 Terbaru Usai Masa Jabatan Diperanjang 8 Tahun

- 3 Mei 2024, 14:16 WIB
Ilustarasi Kepala Desa/ Inilah Gaji dan Tunjangan Kepala Desa 2024 Terbaru Usai Masa Jabatan Diperanjang 8 Tahun
Ilustarasi Kepala Desa/ Inilah Gaji dan Tunjangan Kepala Desa 2024 Terbaru Usai Masa Jabatan Diperanjang 8 Tahun /Sumber foto instagram/@infosaketi

OKE FLORES.COM - Setelah melewati periode masa jabatan yang diperpanjang menjadi 8 tahun, Kepala Desa di Indonesia kini mendapatkan perhatian yang lebih intensif terkait dengan kompensasi yang mereka terima.

Gaji dan tunjangan yang diterima oleh Kepala Desa memiliki peran penting dalam memastikan kesejahteraan mereka dan meningkatkan kinerja dalam menjalankan tugasnya.

Diketahui, Keputusan mengenai masa jabatan kepala desa diperpanjang hingga 8 tahun tersebut diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2024, Sementara besaran gaji dan tunjangan kepala desa 2024 diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2019.

Baca Juga: Ketahui Sebelum Mendaftar! Inilah Tugas dan Besaran Gaji PPK, PPS, dan KPPS untuk Pilkada 2024

Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2019 berikut besaran gaji kepala desa dan perangkat desa:

1. Besaran gaji kepala desa 2024 adalah 120% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a Rp2.426.640.

2. Sedangkan gaji sekretaris desa adalah 110% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a yakni Rp2.224.420.

3. Bagi perangkat desa lainnya gaji mereka adalah 100% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a yaitu Rp2.022.200.

4. Selain gaji pokok, Kepala Desa dan perangkat desa juga menerima berbagai tunjangan yang dirancang untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas mereka dengan lebih efektif.

Beberapa tunjangan yang biasanya diterima oleh Kepala Desa dan perangkat desa meliputi:

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah