Surat Balasan KOMPOLNAS ke FPUPPD Kabupaten Kediri Terkait Aduan Kinerja PenyidikTipidkor Polres Kediri

- 3 Juli 2024, 08:12 WIB
Foto. Debby D. Bagus (tengah), Laundry Ardiansyah (Kanan) saat mewakili FPUPPD menyerahkan surat aduan ke Kompolnas secara langsung
Foto. Debby D. Bagus (tengah), Laundry Ardiansyah (Kanan) saat mewakili FPUPPD menyerahkan surat aduan ke Kompolnas secara langsung /


OKE FLORES.COM - Akhirnya surat aduan Forum Peserta Ujian Penyaringan Perangkat Desa (FPUPPD) Kabupaten Kediri dijawab Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (KOMPOLNAS RI. Surat balasan dari Kompolnas dikirim ke alamat Koordinator FPUPPD Ahmad Zulfi Wijaya yang beralamat di Desa Tulungrejo - Pare.

Dalam surat balasan tertanggal 24 Juni 2024 tersebut memberitahukan bahwa keluhan dari FPUPPD telah diterima Kompolnas dengan no. register 832/16/RES/VI/2024 dan telah disampaikan surat permohonan klarifikasi kepada Kapolda Jawa Timur sesuai surat Ketua Kompolnas no. B-832A/Kompolnas/6/2024 tanggal 24 Juni 2024 untuk ditindaklanjuti dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Menanggapi surat balasan dari Kompolnas tersebut, Zulfi Ahmad Wijaya Koordinator FPUPPD Kabupaten Kediri mengatakan, "Saya ucapkan terima kasih atas apresiasi dan tindak lanjut atas pengaduan yang kami layangkan ke Kompolnas. Kami berharap dengan adanya surat ini, segera ada kejelasan terkait kasus ujian perangkat desa yang selama ini seakan jalan di tempat, kami butuh kepastian hukum yang jelas,"

Baca Juga: Wow! Harga Mobil Viktor Laiskodat Tembus Rp2 Miliar, plus Aset Senilai Puluhan Miliar Rupiah

"Disini bukan hanya kami sebagai peserta ujian yang dirugikan lebih luas lagi mungkin masyarakat desa kedepan juga menerima dampak dari jual beli jabatan (golek balen), kami meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera menuntaskan kasus ini, jangan cuma ditumpuk lalu hilang entah kemana," timpalnya.

Seperti yang diketahui, pada tanggal 3 Juni 2024 Perwakilan FPUPPD mendatangi Kantor Kompolnas RI guna menyerahkan surat pengaduan secara langsung. Hal itu dipicu lantaran penanganan Dumas oleh Tipidkor Polres Kediri terkait kecurangan dan adanya dugaan tindak pidana korupsi pengisian jabatan perangkat desa sangat lambat.

Berikut petikan surat pengaduan ke Kompolnas yang pernah dilayangkan FPUPPD Kabupaten Kediri pada tanggal 3 Juni 2024;

Baca Juga: ANB Datangi KPK RI, Desak Sejumlah Kasus Korupsi di Kabupaten Nagekeo Diusut Tuntas

Bersama ini kami sampaikan bahwasanya laporan/pengaduan Masyarakat (DUMAS) oleh Forum Peserta Ujian Penyaringan Perangkat Desa (FPUPPD) Kabupaten Kediri pada tanggal 24 Januari 2024 dengan no Reg: LPM/39/l/2024/SPKT ke Polres Kediri ditangani sangat lambat, tidak professional dan jalan di tempat.

Disadari bahwa adanya surat ini akan dinilai kurang baik oleh oknum kepolisian selaku pihak yang diadukan, sebagaimana tradisi selama ini jika sampai terjadi pengaduan/laporan masyarakat ke Kompolnas terkesan terdapat masalah atau kendala serius yang sedang dilakukan penyidik dalam penanganan/pengusutan sebuah perkara pidana, berikut beberapa alasan pengaduan kami;

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah