OKE FLORES.COM - PPK merupakan salah satu badan adhoc yang dibentuk untuk kesuksesan Pilkada 2024.
Selain PPK, ada beberapa badan adhoc yang dibentuk untuk kelancaran Pilkada, yaitu PPS dan KPPS.
Adapun pembentukan badan adhoc telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.
Baca Juga: Ini 8 Ciri-ciri Seseorang yang Iri dan Suka Gosip: Mengenali Pola Perilaku Negatif
Berdasarkan data yang dirangkum OKE FLORES dari sejumlah sumber, ada beberapa tugas dan gaji yang akan diterima PPK pada Pilkada 2024.
Sekadar informasi, PPK merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan pemilihan di tingkat kecamatan.
Lantas, apa saja tugas dan gaji PPK? Berikut ulasan selengkapnya.
Tugas PPK:
- Membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, dan daftar Pemilih tetap;