Begini Tugas dan Gaji PPK Pilkada 2024

- 27 April 2024, 12:11 WIB
Ilustrasi Pilkada 2024.
Ilustrasi Pilkada 2024. /

OKE FLORES.COM - PPK merupakan salah satu badan adhoc yang dibentuk untuk kesuksesan Pilkada 2024.

Selain PPK, ada beberapa badan adhoc yang dibentuk untuk kelancaran Pilkada, yaitu PPS dan KPPS.

Adapun pembentukan badan adhoc telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.

Baca Juga: Ini 8 Ciri-ciri Seseorang yang Iri dan Suka Gosip: Mengenali Pola Perilaku Negatif

Berdasarkan data yang dirangkum OKE FLORES dari sejumlah sumber, ada beberapa tugas dan gaji yang akan diterima PPK pada Pilkada 2024.

Sekadar informasi, PPK merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan pemilihan di tingkat kecamatan.

Lantas, apa saja tugas dan gaji PPK? Berikut ulasan selengkapnya.

Tugas PPK:

- Membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, dan daftar Pemilih tetap;

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x