Begini Tugas dan Gaji PPK Pilkada 2024

- 27 April 2024, 12:11 WIB
Ilustrasi Pilkada 2024.
Ilustrasi Pilkada 2024. /

- membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilihan;

Baca Juga: Mengapa Kita Sering Merasa Iri Meskipun Orang Lain Punya Lebih dari Kita

- melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;

- menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;

- mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya;

- melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam huruf e dalam rapat yang dihadiri oleh saksi peserta Pemilihan dan Panwaslu Kecamatan;

- mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf f;

- menyerahkan hasil rekapitulasi suara sebagaimana dimaksud dalam huruf f kepada seluruh peserta Pemilihan;

Baca Juga: Pertandingan Seru Liga Inggris Kembali Memanas, West Ham United vs Liverpool 27 April 2024, Berikut Jadwalnya

- membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, Panwaslu Kecamatan, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah