Begini Tugas dan Gaji PPK Pilkada 2024

- 27 April 2024, 12:11 WIB
Ilustrasi Pilkada 2024.
Ilustrasi Pilkada 2024. /

- menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan;

- melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya;

- melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan. calon perseorangan;

- melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;

- melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

- melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Inilah 7 Situs Live Streaming Bola Terbaik untuk Pecinta Sepak Bola, Kamu Harus Coba!

Gaji PPK

Berikut rincian gaji PPK per tingkatannya, mulai dari ketua hingga pelaksanan:

- Ketua: Rp 2.500.000 per orang per bulan

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah