Komisi Pemberantasan Korupsi Resmi Menahan Bupati Ahmad Muhdlor Ali Sebagai Tersangka

- 7 Mei 2024, 19:38 WIB
Komisi pemberantasan korupsi secara resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif untuk pegawai di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Komisi pemberantasan korupsi secara resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif untuk pegawai di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. /

 

JAKARTA, OKE FLORES.COM - Komisi pemberantasan korupsi secara resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif untuk pegawai di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Wakil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa, (7/5/2024) mengatakan KPK menetapkan tersangka AMA (Ahmad Muhdlor Ali) dan telah ditemukan alat bukti.

KPK juga menduga sebagai Bupati, tersangka AMA (Ahmad Muhdlor Ali) telah memiliki kewenangan untuk menerbitkan aturan untuk pemberian penghargaan atas kinerja pegawainya dalam memungut pajak dan retribusi di lingkungan pemerintahan Sidoarjo.

Baca Juga: Begini Kronologi Awal Keributan saat Ibadah Rosario di Tangsel

Dengan demikian, kata Johanis, mengeluarkan dengan keputusan Bupati sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah. Dana insentif itu seharusnya diperuntukan bagi pegawai di lingkungan BPPD Sidoarjo. Insentif untuk pegawai inilah yang diduga disunat untuk kepentingan Muhdlor.

Dengan melanjutkan dasar aturan, kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono telah memerintahkan Kasubag Umum BPPD Siska Wati untuk mengumpulkan dana insentif yang diterima oleh para pegawai BPPD sekaligus besaran potongannya.

Menurut Johanis, dengan ada besaran potongan yaitu 10% sampai 30% sesuai dengan besaran insentif yang diterima.

Untuk Siska Wati, kata Johanis, berperan sebagai operator untuk mengumpulkan dana insentif pegawai pajak daerah di BPPD. KPK menduga diserahkan kepada Ari Suryono Uang secara tunai.

Setelah itu, menurut dia, Ari juga diduga memberikannya kepada Ahmad Muhdlor uang secara tunai dan dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk dan berada di 3 bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah