'Mega Skandal' Pengisian Perangkat Desa Kabupaten Kediri Kembali Disorot Penggiat Anti Korupsi Nasional

- 7 Mei 2024, 20:43 WIB
Foto. Kantor Desa Wonorejo, Kecamatan Ngadiluwih - Kabupaten Kediri
Foto. Kantor Desa Wonorejo, Kecamatan Ngadiluwih - Kabupaten Kediri /

OKE FLORES.COM - Peristiwa 'mega skandal' tindak pidana korupsi pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri rupanya menjadi perbincangan yang kian menghangat di Tingkat Nasional bahkan seantero Indonesia. Kabupaten dan Kota Kediri disebut sejumlah aktivis tempat teraman bagi koruptor kakap. Pasalnya daerah lain di Jawa Timur diobok-obok KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), justru Kediri tidak pernah disentuh.

Atas dasar itu Greg Retas Daeng, S.H., salah satu pegiat anti korupsi di Jakarta secara khusus turut prihatin dan mencermati peristiwa paling menghebohkan saat ini. Yakni dugaan adanya tindak pidana korupsi proses pengisian, pencalonan dan pengangkatan jabatan perangkat desa di Kabupaten Kediri TA 2023 yang kini tengah diusut oleh Subdit III TIPIDKOR DITRESKRIMSUS Polda Jawa Timur.

Kepada media ini, Greg mengatakan, "Kasus ini menjadi menarik karena ada dimensi dugaan mafia dalam seleksi Jabatan Perangkat Desa di Kabupaten Kediri yang melibatkan oknum-oknum pejabat pemerintah daerah. Dan karakteristik kerja mafia adalah membangun sistem jaringan kejahatan. Untuk itu, Kasus ini memang sudah seharusnya ditarik penanganannya ke tingkat Polda Jatim, dan mendesak Kapolda untuk membentuk tim penyidik khusus untuk menangani kasus ini serta mendorong transparansi proses penyidikannya."

Baca Juga: Begini Kronologi Awal Keributan saat Ibadah Rosario di Tangsel

Dikatakan, sebagai Kepala Daerah, semestinya Bupati Kediri wajib bertanggungjawab karena proses pelaksanaan seleksi tersebut dilakukan berdasarkan mekanisme yang diatur berdasarkan regulasi yang dikeluarkan oleh Bupati Sendiri (Perbup Kediri 49/2023). Dan demi kepastian hukum, bupati harusnya tunduk pada mekanisme hukum yang sedang ditempuh di kepolisian, bukan malah terburu-buru mau melakukan pelantikan terhadap perangkat desa hasil dari seleksi yang bermasalah itu.

"Tindakan Bupati ini justru mengundang tanda tanya publik perihal kelanjutan dari kejanggalan proses seleksi perangkat desa sebelumnya," tandasnya.

Foto. Greg Retas Daeng, S.H berprofesi sebagai advokat dan penggiat anti korupsi nasional
Foto. Greg Retas Daeng, S.H berprofesi sebagai advokat dan penggiat anti korupsi nasional

Greg menegaskan, "Yang pasti bahwa proses seleksi harus diulang dengan mekanisme yang transparan, tim seleksi yang dibentuk baru dan sesuai tahapan yang telah ditentukan dalam Perbup Kediri No. 49/2023. Dan bila ada kades yang terbukti melakukan kejahatan korupsi serta terindikasi jual beli jabatan atau melakukan kecurangan dengan memanipulasi nilai peserta yang lulus maka harus ditindak tegas, termasuk tim seleksi yang diduga kuat melibatkan oknum pejabat di Tingkat Pemerintah Daerah."

Dalam hirarki pembentukan peraturan perundangan-undangan kita, ada bentuk peraturan berbasiskan mandatori, yang artinya aturan yang lebih tinggi menjadi acuan bagi pembentukan aturan dibawahnya. Nah dalam kasus ini, harusnya, Perdes yang diterbitkan tersebut mengikuti mandat yang didelegasikan oleh Perbup 49/2023. Namun Kenyataannya tidak demikian.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah