Ketahui Sebelum Mendaftar! Inilah Tugas dan Besaran Gaji PPK, PPS, dan KPPS untuk Pilkada 2024

- 2 Mei 2024, 10:04 WIB
ILUSTRASI/ Ketahui Sebelum Mendaftar! Inilah Tugas dan Besaran Gaji PPK, PPS, dan KPPS untuk Pilkada 2024
ILUSTRASI/ Ketahui Sebelum Mendaftar! Inilah Tugas dan Besaran Gaji PPK, PPS, dan KPPS untuk Pilkada 2024 /putatgede.kendalkab.go.id

OKE FLORES.COM - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan momen penting dalam demokrasi Indonesia di mana warga negara memiliki kesempatan untuk memilih pemimpin lokal mereka.

Di balik jalannya suatu Pilkada, ada sejumlah tugas yang penting dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Perlu diketahui,KPU telah membuka pendaftaran bagi calon anggota PPK, PPS, dan KPPS. Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman https://siakba.kpu.go.id.

Baca Juga: SEGERA DIBUKA! Inilah Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 Secara Online di SSCASN

Sebelum mendaftar, kamu harus memahami tugas PPK, PPS, dan KPPS terlebih dahulu.

Tugas PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024

1. Tugas PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)

PPK memiliki peran penting dalam mengorganisir dan memfasilitasi Pilkada di tingkat kecamatan.

Berikut tugas, wewenang, dan kewajiban PPK dalam penyelenggaraan Pilkada 2024:

  1. Membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap.
  2. Membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilihan.
  3. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
  4. Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota.
  5. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya.
  6. Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam rapat yang dihadiri oleh saksi peserta Pemilihan dan Panwaslu Kecamatan.
  7. Mengumumkan hasil rekapitulasi.
  8. Menyerahkan hasil rekapitulasi suara kepada seluruh peserta Pemilihan.
  9. Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, Panwaslu Kecamatan, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
  10. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan.
  11. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya.
  12. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan.
  13. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat.
  14. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  15. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Tugas PPS (Panitia Pemungutan Suara)

PPS bertanggung jawab langsung dalam pelaksanaan pemungutan suara di tingkat kelurahan atau desa.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah