Pendaftaran PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024 Sudah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

- 27 April 2024, 11:09 WIB
Pendaftaran PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024 Sudah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Pendaftaran PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024 Sudah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya /Pikiran-Rakyat/Dok KPU

OKE FLORES.COM - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan salah satu momen penting dalam demokrasi Indonesia.

Untuk memastikan kelancaran dan keberlangsungan proses pemilihan, dibutuhkan peran aktif dari Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Jika Anda tertarik untuk berperan sebagai salah satu dari mereka dalam Pilkada 2024, berikut adalah syarat dan cara mendaftarnya.

Baca Juga: Seleksi Panwascam Pilkada 2024, Segini Honor dan Tahapan Pendaftarannya

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran PPK untuk Pilkada 2024. Pendaftaran PPK dimulai sejak 23 April 2024.

Syarat Daftar PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Berusia paling rendah 17 tahun.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
  5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan (Pilkada).
  7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Cara Daftar PPK, PPS, dan KPPS di Pilkada 2024

SIAKBA adalah sistem informasi anggota KPU dan Badan Adhoc yang membantu proses rekrutmen dan pembentukan badan adhoc.

Sistem ini memungkinkan pendaftaran PPK, PPS, dan KPPS untuk Pilkada 2024 secara online melalui website dan aplikasi.

Untuk mengakses SIAKBA, kunjungi https://siakba.kpu.go.id/. Untuk menggunakan SIAKBA, Anda harus melakukan pendaftaran atau registrasi akun terlebih dahulu.

Setelah terdaftar, selanjutnya dapat melakukan proses pendaftaran badan adhoc Pilkada 2024 selama periode seleksi berlangsung.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x