Buruan Daftar! Ini Besaran Gaji PPK Pilkada 2024, Cek Link Resmi KPU

- 23 April 2024, 15:58 WIB
Foto: Pilkada 2024
Foto: Pilkada 2024 /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/Dok KPU

 

OKE FLORES.COM - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah momen penting dalam dinamika demokrasi di Indonesia.

Untuk memastikan jalannya Pilkada yang adil dan transparan, dibentuklah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di setiap kecamatan.

PPK memiliki peran strategis dalam proses penyelenggaraan Pilkada, mulai dari persiapan hingga pelaksanaan.

Baca Juga: Ikuti Cara Berikut Ini! Inilah Beberapa Syarat Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

Bagi mereka yang ingin menjadi bagian dari PPK dalam Pilkada 2024, berikut adalah panduan untuk mendaftar melalui situs resmi KPU, siakba.kpu.go.id, serta informasi mengenai jadwal pendaftaran dan besaran gaji yang dapat diperoleh.

Cara Daftar PPK Pilkada 2024 di siakba.kpu.go.id

1. Kunjungi Situs Resmi KPU:

Buka browser web dan akses situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia di siakba.kpu.go.id.

2. Pilih Menu Pendaftaran PPK:

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x