OKE FLORES.COM - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah momen penting dalam dinamika demokrasi di Indonesia.
Untuk memastikan jalannya Pilkada yang adil dan transparan, dibentuklah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di setiap kecamatan.
PPK memiliki peran strategis dalam proses penyelenggaraan Pilkada, mulai dari persiapan hingga pelaksanaan.
Baca Juga: Ikuti Cara Berikut Ini! Inilah Beberapa Syarat Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama
Bagi mereka yang ingin menjadi bagian dari PPK dalam Pilkada 2024, berikut adalah panduan untuk mendaftar melalui situs resmi KPU, siakba.kpu.go.id, serta informasi mengenai jadwal pendaftaran dan besaran gaji yang dapat diperoleh.
Cara Daftar PPK Pilkada 2024 di siakba.kpu.go.id
1. Kunjungi Situs Resmi KPU:
Buka browser web dan akses situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia di siakba.kpu.go.id.
2. Pilih Menu Pendaftaran PPK: