Buruan Daftar! Ini Besaran Gaji PPK Pilkada 2024, Cek Link Resmi KPU

- 23 April 2024, 15:58 WIB
Foto: Pilkada 2024
Foto: Pilkada 2024 /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/Dok KPU

Di halaman utama situs KPU, cari dan pilih menu yang berkaitan dengan pendaftaran PPK untuk Pilkada 2024.

Biasanya, informasi ini tersedia di bagian yang menampilkan pengumuman terkait Pilkada.

3. Isi Formulir Pendaftaran:

Setelah menemukan halaman pendaftaran, lengkapi formulir pendaftaran yang disediakan dengan informasi yang diminta.

Pastikan untuk mengisi data dengan akurat dan lengkap.

4. Unggah Dokumen Pendukung:

Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP, surat pengalaman kerja (jika ada), dan dokumen lain yang diminta.

Unggah dokumen-dokumen tersebut sesuai dengan petunjuk yang diberikan.

5. Submit dan Tunggu Konfirmasi:

Setelah semua data dan dokumen terisi dengan benar, submit formulir pendaftaran. Tunggu konfirmasi dari pihak KPU terkait status pendaftaran Anda.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah