Ikuti Cara Berikut Ini! Inilah Beberapa Syarat Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

- 23 April 2024, 14:28 WIB
Foto Ilustrasi: STNK/ Ikuti Cara Berikut Ini! Inilah Beberapa Syarat Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama
Foto Ilustrasi: STNK/ Ikuti Cara Berikut Ini! Inilah Beberapa Syarat Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama /

OKE FLORES.COM - Saat masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan bermotor Anda akan habis, Anda perlu memperpanjangnya agar tetap legal untuk digunakan di jalan.

Namun, terkadang dalam proses perpanjangan STNK, pemilik kendaraan mengalami kendala karena KTP pemilik lama tidak lagi valid atau telah berubah.

Untuk mengatasi masalah ini, terdapat prosedur khusus yang harus diikuti. Berikut adalah cara perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama beserta syarat-syarat yang harus dipenuhi:

Baca Juga: PT KAI Buka Lowongan Kerja Terbaru, Inilah Posisi yang Tersedia Beserta Syarat Lengkap!

1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan

Sebelum melakukan proses perpanjangan STNK, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Dokumen yang umumnya diperlukan termasuk:

  • Fotokopi STNK yang akan diperpanjang.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Surat Kuasa dari pemilik kendaraan lama kepada pemohon perpanjangan STNK (jika pemohon bukan pemilik kendaraan).
  • Identitas diri pemohon perpanjangan STNK (KTP atau identitas lain yang sah).

2. Pastikan Identitas Pemohon Terdaftar dalam Sistem

Pemohon perpanjangan STNK harus memastikan bahwa identitas mereka telah terdaftar dalam sistem kependudukan atau basis data yang diakui oleh otoritas terkait. Meskipun KTP pemilik lama tidak valid atau berubah, identitas pemohon harus tetap terverifikasi oleh otoritas yang berwenang.

3. Lakukan Pembayaran Biaya Perpanjangan

Setelah dokumen-dokumen telah lengkap, langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran biaya perpanjangan STNK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Biaya perpanjangan dapat berbeda-beda tergantung pada jenis kendaraan dan masa berlaku yang dipilih.

4. Kunjungi Kantor Samsat Terdekat

Proses perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama dilakukan di kantor Samsat terdekat. Pemohon harus mengunjungi kantor tersebut secara langsung untuk melakukan proses administrasi perpanjangan.

Pastikan untuk membawa semua dokumen yang diperlukan dan mengikuti petunjuk dari petugas di lokasi.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x