1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan
Sebelum melakukan proses perpanjangan STNK, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Dokumen yang umumnya diperlukan termasuk:
- Fotokopi STNK yang akan diperpanjang.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Surat Kuasa dari pemilik kendaraan lama kepada pemohon perpanjangan STNK (jika pemohon bukan pemilik kendaraan).
- Identitas diri pemohon perpanjangan STNK (KTP atau identitas lain yang sah).
2. Pastikan Identitas Pemohon Terdaftar dalam Sistem
Pemohon perpanjangan STNK harus memastikan bahwa identitas mereka telah terdaftar dalam sistem kependudukan atau basis data yang diakui oleh otoritas terkait. Meskipun KTP pemilik lama tidak valid atau berubah, identitas pemohon harus tetap terverifikasi oleh otoritas yang berwenang.
3. Lakukan Pembayaran Biaya Perpanjangan
Setelah dokumen-dokumen telah lengkap, langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran biaya perpanjangan STNK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Biaya perpanjangan dapat berbeda-beda tergantung pada jenis kendaraan dan masa berlaku yang dipilih.
4. Kunjungi Kantor Samsat Terdekat
Proses perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama dilakukan di kantor Samsat terdekat. Pemohon harus mengunjungi kantor tersebut secara langsung untuk melakukan proses administrasi perpanjangan.
Pastikan untuk membawa semua dokumen yang diperlukan dan mengikuti petunjuk dari petugas di lokasi.
Editor: Adrianus T. Jaya