OKE FLORES.COM - Dalam sebuah keputusan kontroversial, pemerintah daerah di sejumlah wilayah di Indonesia telah memperpanjang batas waktu jabatan Kepala Desa yang telah menjabat selama dua periode.
Keputusan ini memungkinkan Kepala Desa yang telah menjabat selama dua periode untuk maju kembali sebagai kandidat dalam pemilihan kepala desa berikutnya.
Langkah ini, yang awalnya dimaksudkan untuk menciptakan stabilitas dan kontinuitas dalam pemerintahan desa, telah memicu berbagai respons dari masyarakat, para ahli, dan tokoh politik.
Baca Juga: Inilah 5 Maskapai dengan Makanan Terbaik di Dunia, Salah Satunya...
Terpopuler
7