Jabatan Kepala Desa Diperpanjang, yang Telah Jabat 2 Periode Bisa Maju Lagi?

- 23 April 2024, 09:36 WIB
ilustrasi  kepala Desa
ilustrasi kepala Desa /Lidiyawati Harahap/sukabumiupdate

OKE FLORES.COM - Belakangan ini, beredar kabar bahwa jabatan kepala desa akan diperpanjang hingga delapan tahun, apakah itu benar.

Ihwal perpanjangan masa jabatan kepala desa telah diatur dalam Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Adapun revisi terhadap UU tersebut disahkan oleh Badan Legislasi DPR RI pada Kamis, 28 Maret 2024.

Baca Juga: Resep dan Cara Membuat Bakpia Kukus Coklat: Cemilan Manis yang Lumer dan Enak di Mulut

Rapat pengesahan Revisi UU tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani.

"Selanjutnya kami akan menanyakan ke setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? setuju ya,” kata Puan, sebagaimana dikutip dari laman resmi DPR RI.

Kapan Berlakunya?

Ketentuan baru terkait masa jabatan baru kepala desa akan berlaku sejak revisi tersebut disahkan.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! PKH dan BPNT Tahap 2 Dikabarkan Segera Cair Secara Bertahap Beberapa Daerah dan Nominal Bantuan

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x