OKE FLORES.COM - Belakangan ini, beredar kabar bahwa jabatan kepala desa akan diperpanjang hingga delapan tahun, apakah itu benar.
Ihwal perpanjangan masa jabatan kepala desa telah diatur dalam Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Adapun revisi terhadap UU tersebut disahkan oleh Badan Legislasi DPR RI pada Kamis, 28 Maret 2024.
Baca Juga: Resep dan Cara Membuat Bakpia Kukus Coklat: Cemilan Manis yang Lumer dan Enak di Mulut
Rapat pengesahan Revisi UU tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani.
"Selanjutnya kami akan menanyakan ke setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? setuju ya,” kata Puan, sebagaimana dikutip dari laman resmi DPR RI.
Kapan Berlakunya?
Ketentuan baru terkait masa jabatan baru kepala desa akan berlaku sejak revisi tersebut disahkan.