OKE FLORES.COM - Di Indonesia, profesi guru menjadi salah satu profesi yang sangat dihormati dan dianggap penting dalam pembangunan pendidikan nasional.
Untuk meningkatkan kualitas pendidikan, pemerintah telah mengimplementasikan berbagai program, termasuk program sertifikasi bagi guru.
Dalam konteks ini, Tunjangan Profesi (TP) atau yang lebih dikenal sebagai tunjangan sertifikasi guru merupakan salah satu bentuk penghargaan dan insentif bagi guru yang telah lulus uji kompetensi dan memenuhi persyaratan tertentu.
Baca Juga: Peraturan PMK: 15 Tunjangan Tambahan yang Diberikan Sri Mulyani Selain Gaji ke-13 Bagi Anggota TNI
Namun, perbedaan status guru, baik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dapat memengaruhi besaran tunjangan yang diterima.
Presiden Joko Widodo langsung mengesahkan PP tersebut, yaitu PP No. 5 Tahun 2024 untuk PNS dan PP No. 11 Tahun 2024 untuk PPPK.
Mari kita lihat detailnya untuk membandingkan besaran tunjangan sertifikasi antara guru PNS dan PPPK.
PP No. 5 Tahun 2024 menetapkan gaji pokok dan tunjangan sertifikasi guru PNS.
Gaji pokok bervariasi antara empat golongan, dengan harga mulai dari Rp1.685.700 hingga Rp6.373.200.