OKE FLORES.COM - Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan Indonesia, baru-baru ini mengumumkan paket kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Langkah ini bukan hanya berfokus pada pemberian gaji ke-13, tetapi juga mencakup sejumlah tunjangan lainnya yang akan memberikan dampak positif bagi para anggota TNI.
Peraturan perundang-undangan secara resmi mengatur tunjangan ini, yang diberikan bersamaan dengan gaji ke-13.
Baca Juga: Mengenal Sosok Hery Dosinaen Calon Wakil Gubernur NTT 2024
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190/PMK.05/2016 tentang tata cara pelaksanaan pembayaran belanja pegawai gaji di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI memberikan rincian tunjangan tersebut.
Terpopuler
8