Peraturan PMK: 15 Tunjangan Tambahan yang Diberikan Sri Mulyani Selain Gaji ke-13 Bagi Anggota TNI

- 23 April 2024, 09:05 WIB
Foto: Daftar Tunjangan TNI brdasarkan kelas jabatannya
Foto: Daftar Tunjangan TNI brdasarkan kelas jabatannya /Indtagram.com/@tni_angkatan_darat

OKE FLORES.COM - Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan Indonesia, baru-baru ini mengumumkan paket kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Langkah ini bukan hanya berfokus pada pemberian gaji ke-13, tetapi juga mencakup sejumlah tunjangan lainnya yang akan memberikan dampak positif bagi para anggota TNI.

Peraturan perundang-undangan secara resmi mengatur tunjangan ini, yang diberikan bersamaan dengan gaji ke-13.

Baca Juga: Mengenal Sosok Hery Dosinaen Calon Wakil Gubernur NTT 2024

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190/PMK.05/2016 tentang tata cara pelaksanaan pembayaran belanja pegawai gaji di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI memberikan rincian tunjangan tersebut.

Berikut adalah 15 tunjangan tambahan yang diberikan oleh Sri Mulyani Indrawati selain gaji ke-13 kepada anggota TNI:

1. Tunjangan Kinerja:

Diberikan sebagai penghargaan atas kinerja dan dedikasi anggota TNI dalam menjalankan tugas-tugasnya.

2. Tunjangan Kehormatan:

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x