Peraturan PMK: 15 Tunjangan Tambahan yang Diberikan Sri Mulyani Selain Gaji ke-13 Bagi Anggota TNI

- 23 April 2024, 09:05 WIB
Foto: Daftar Tunjangan TNI brdasarkan kelas jabatannya
Foto: Daftar Tunjangan TNI brdasarkan kelas jabatannya /Indtagram.com/@tni_angkatan_darat

Baca Juga: Kunjungi Situs Resmi PPG Kemendikbud: Pembukaan Program PPG Prajabatan 2024

12. Tunjangan Khusus:

Untuk kasus-kasus tertentu yang membutuhkan perhatian dan dukungan tambahan dari pemerintah.

13. Tunjangan Hari Raya:

Sebagai bentuk apresiasi terhadap perayaan hari raya yang penting bagi anggota TNI dan keluarganya.

14. Tunjangan Pensiun:

Untuk memberikan jaminan keamanan finansial bagi anggota TNI setelah pensiun dari dinas aktif.

15. Tunjangan Prestasi:

Diberikan kepada anggota TNI yang mencapai prestasi luar biasa dalam berbagai bidang, baik dalam skala nasional maupun internasional.

Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan anggota TNI sebagai garda terdepan dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah