Baca Juga: Kunjungi Situs Resmi PPG Kemendikbud: Pembukaan Program PPG Prajabatan 2024
12. Tunjangan Khusus:
Untuk kasus-kasus tertentu yang membutuhkan perhatian dan dukungan tambahan dari pemerintah.
13. Tunjangan Hari Raya:
Sebagai bentuk apresiasi terhadap perayaan hari raya yang penting bagi anggota TNI dan keluarganya.
14. Tunjangan Pensiun:
Untuk memberikan jaminan keamanan finansial bagi anggota TNI setelah pensiun dari dinas aktif.
15. Tunjangan Prestasi:
Diberikan kepada anggota TNI yang mencapai prestasi luar biasa dalam berbagai bidang, baik dalam skala nasional maupun internasional.
Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan anggota TNI sebagai garda terdepan dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara.