7. Tunjangan Perumahan:
Membantu anggota TNI dalam memiliki tempat tinggal yang layak dan nyaman untuk keluarganya.
8. Tunjangan Pendidikan:
Memberikan dukungan finansial bagi anggota TNI yang ingin melanjutkan pendidikan atau mengikuti pelatihan keterampilan tambahan.
9. Tunjangan Transportasi:
Untuk mendukung mobilitas anggota TNI dalam menjalankan tugas-tugasnya, termasuk perjalanan antar kota atau antar pulau.
10. Tunjangan Jabatan:
Diberikan kepada anggota TNI yang menduduki jabatan tertentu, sebagai bentuk penghargaan atas tanggung jawab dan kinerja yang tinggi.
11. Tunjangan Sosial:
Menyediakan bantuan kepada anggota TNI yang menghadapi situasi darurat atau kebutuhan mendesak.