Perubahan Setelah Penetapan RUU Desa: Rincian dari Setiap Komponen Gaji Kepala Desa

- 23 April 2024, 08:51 WIB
Foto: Jabatan Kepala Desa jadi 8 tahun maksimal dua periode setelah RUU Desa disahkan menjadi UU Desa
Foto: Jabatan Kepala Desa jadi 8 tahun maksimal dua periode setelah RUU Desa disahkan menjadi UU Desa /bungko.desa.id/

OKE FLORES.COM - Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah maju dalam memperkuat sistem pemerintahan di tingkat desa dengan merumuskan berbagai regulasi yang mendukung kesejahteraan masyarakat pedesaan.

Salah satu langkah terbaru adalah melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa yang memberikan berbagai perubahan signifikan, termasuk ketentuan tentang masa jabatan kepala desa serta gaji yang diterima oleh kepala desa.

Meskipun perhatian utama seringkali tertuju pada masa jabatan, penentuan gaji kepala desa juga merupakan aspek penting yang layak untuk dibahas.

Baca Juga: Kunjungi Situs Resmi PPG Kemendikbud: Pembukaan Program PPG Prajabatan 2024

RUU Desa mengesahkan masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dengan kemungkinan untuk dipilih kembali satu kali secara langsung oleh masyarakat desa setempat.

Hal ini bertujuan untuk memberikan stabilitas kepemimpinan yang memadai untuk mengimplementasikan program-program pembangunan dan kesejahteraan di tingkat desa.

Dengan masa jabatan yang lebih panjang, diharapkan kepala desa memiliki cukup waktu untuk memperkenalkan dan mengelola program-program yang berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Selain penentuan masa jabatan, RUU Desa juga mengatur tentang gaji kepala desa. Sebelum penetapan RUU ini, gaji kepala desa seringkali ditentukan oleh pemerintah daerah setempat berdasarkan berbagai faktor termasuk tingkat perkembangan desa, jumlah penduduk, dan sumber daya yang tersedia.

Namun, dengan adanya RUU Desa, standar gaji kepala desa menjadi lebih terstruktur dan diatur secara nasional.

Menurut RUU Desa, gaji kepala desa diatur sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyatakan bahwa gaji kepala desa harus mencakup gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, serta tunjangan kinerja.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x