Berikut adalah rincian dari setiap komponen gaji kepala desa:
1. Gaji Pokok:
Merupakan komponen utama dari gaji kepala desa yang merupakan pembayaran tetap setiap bulannya tanpa memperhitungkan kinerja atau faktor tambahan lainnya.
2. Tunjangan Jabatan:
Tunjangan ini diberikan sebagai penghargaan atas jabatan kepala desa yang diemban, mencakup tanggung jawab, kewenangan, dan peran strategis dalam mengelola desa.
3. Tunjangan Keluarga:
Diberikan sebagai kompensasi atas tanggung jawab dan keterlibatan keluarga kepala desa dalam mendukung pelaksanaan tugas-tugas kepala desa.
4. Tunjangan Kinerja:
Merupakan bentuk penghargaan atas kinerja kepala desa dalam mencapai target pembangunan dan kesejahteraan yang ditetapkan.
Baca Juga: Seleksi Calon Anggota KPID Jawa Tengah Periode 2024 - 2027: Mencari Pemimpin Media yang Berkualitas