Perubahan Setelah Penetapan RUU Desa: Rincian dari Setiap Komponen Gaji Kepala Desa

- 23 April 2024, 08:51 WIB
Foto: Jabatan Kepala Desa jadi 8 tahun maksimal dua periode setelah RUU Desa disahkan menjadi UU Desa
Foto: Jabatan Kepala Desa jadi 8 tahun maksimal dua periode setelah RUU Desa disahkan menjadi UU Desa /bungko.desa.id/

Berikut adalah rincian dari setiap komponen gaji kepala desa:

1. Gaji Pokok:

Merupakan komponen utama dari gaji kepala desa yang merupakan pembayaran tetap setiap bulannya tanpa memperhitungkan kinerja atau faktor tambahan lainnya.

2. Tunjangan Jabatan:

Tunjangan ini diberikan sebagai penghargaan atas jabatan kepala desa yang diemban, mencakup tanggung jawab, kewenangan, dan peran strategis dalam mengelola desa.

3. Tunjangan Keluarga:

Diberikan sebagai kompensasi atas tanggung jawab dan keterlibatan keluarga kepala desa dalam mendukung pelaksanaan tugas-tugas kepala desa.

4. Tunjangan Kinerja:

Merupakan bentuk penghargaan atas kinerja kepala desa dalam mencapai target pembangunan dan kesejahteraan yang ditetapkan.

Baca Juga: Seleksi Calon Anggota KPID Jawa Tengah Periode 2024 - 2027: Mencari Pemimpin Media yang Berkualitas

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah