Berikut 5 Cara Mengaktifkan Kembali KIS PBI Jaminan Kesehatan yang Non-Aktif, Simak Cara dan Panduannya!

- 4 Mei 2024, 12:36 WIB
Foto Ilustrasi: Berikut 5 Cara Mengaktifkan Kembali KIS PBI Jaminan Kesehatan yang Non-Aktif, Simak Cara dan Panduannya!
Foto Ilustrasi: Berikut 5 Cara Mengaktifkan Kembali KIS PBI Jaminan Kesehatan yang Non-Aktif, Simak Cara dan Panduannya! /

OKE FLORES.COM - Kartu Indonesia Sehat (KIS) merupakan program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Program ini bertujuan untuk memberikan akses layanan kesehatan yang terjangkau bagi seluruh masyarakat, terutama yang berada di tingkat ekonomi menengah ke bawah.

Namun, terkadang ada situasi di mana kartu KIS ini menjadi non-aktif, baik karena berbagai alasan administratif maupun ketidakaktifan pengguna.

Baca Juga: Inilah Sosok Mathius D. Dakhiri yang Siap Maju dalam Pilgub Papua 2024

Untuk mengaktifkan kembali KIS PBI yang non-aktif, berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti:

1. Melakukan Verifikasi Data

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memastikan bahwa data diri yang terdaftar dalam sistem BPJS Kesehatan sudah benar dan terbaru.

Pastikan tidak ada kesalahan dalam data seperti nama, alamat, tanggal lahir, dan nomor identitas. Jika ada perubahan data, segera lakukan pembaruan data di kantor BPJS Kesehatan terdekat.

2. Membayar iuran yang Tertunggak

Salah satu alasan utama kartu KIS menjadi non-aktif adalah karena tunggakan pembayaran iuran. Pastikan untuk membayar semua tunggakan iuran yang belum diselesaikan.

Anda dapat melakukan pembayaran melalui berbagai metode yang disediakan oleh BPJS Kesehatan, seperti melalui bank, internet banking, atau melalui layanan pembayaran yang tersedia di minimarket atau kantor pos.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah