OKE FLORES.COM - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menetapkan kebijakan terkait rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024.
Salah satu aspek yang menjadi sorotan adalah pengecualian bagi sejumlah kategori honorer yang tidak akan diangkat menjadi PPPK.
Sejak beberapa tahun terakhir, pemerintah telah menggalakkan transformasi status pegawai honorer menjadi PPPK sebagai bagian dari reformasi birokrasi.
Baca Juga: TRAGIS! Inilah Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Ternyata Korban Minta Dinikahi
Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum dan jaminan kepastian bagi para tenaga honorer yang telah mengabdi dalam pelayanan publik.
Namun, dalam kebijakan terbaru yang diumumkan menjelang rekrutmen tahun 2024, KemenPAN-RB menetapkan beberapa kategori honorer yang tidak akan diangkat menjadi PPPK.
Salah satu kategori honorer yang tidak akan diangkat menjadi PPPK adalah mereka yang terindikasi terlibat dalam praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Keputusan ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi di lingkungan birokrasi serta menjaga integritas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Selain itu, honorer yang tidak memenuhi syarat administratif dan teknis yang telah ditetapkan oleh KemenPAN-RB juga tidak akan diangkat menjadi PPPK.