OKE FLORES.COM - Saat ini, masa jabatan kepala desa telah diperpanjang, dari sebelumnya hanya enam tahun kini ditambah menjadi delapan tahun.
Perpanjangan masa jabatan tersebut telah diatur dalam Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah disahkan DPR pada 28 Maret 2024.
Mengacu pada Revisi UU tersebut, masa jabatan kepala desa hanya berlangsung selama dua periode, atau enambelas tahun.
Baca Juga: Kunjungi Situs Resmi PPG Kemendikbud: Pembukaan Program PPG Prajabatan 2024
Sementara menurut Pasal 39 UU Nomor 2014 sebelum revisi, kepala desa menjabat selama enam tahun dan tiga periode.
Gaji Kepala Desa Terbaru
Berapa gaji kepala desa terbaru? Perihal gaji kepala desa tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Untuk diketahui, gaji kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD), sebagaimana telah termuat dalam Pasal 81 PP 11/2019.
Baca Juga: Kabar Gembira! Guru PNS dan PPPK 2024 Dapat Hak Atas Tunjangan Uang Makan Awal Mei dari Sri Mulyani
Biar lebih jelasnya, silakan simak rinciannya berikut: