1. Kepala Desa
Adapun gaji tetap kepala desa mwncpai Rp2.426.640 setara dengan 120 persen dari gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) Golongan IIa.
Perlu dicatat, gaji tetap kepala desa sangat bergantung pada kebijakan kepala daerah di masing-masing daerah.
Selain gaji tetap, kepala desa juga dapat menerima penghasilan tambahan dari pengelolaan tanah desa atau tanah bengkok.
Baca Juga: Kabar Gembira! Guru PNS dan PPPK 2024 Dapat Hak Atas Tunjangan Uang Makan Awal Mei dari Sri Mulyani
Hasil pengelolaan tanah bengkok bisa menjadi tambahan tunjangan bagi kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, di samping penghasilan tetap dan tunjangan lainnya.
2. Sekretaris Desa
Sekretaris desa mendapatkan gaji paling sedikit Rp2.224.420 atau setara 110 persen gaji PNS Golongan IIa.
3. Perangkat Desa Lainnya
Perangkat desa lainnya, besaran penghasilan tetap paling sedikit Rp2.022.200, setara 100 persen gaji PNS Golongan IIa.***