Jabatan Kepala Desa Terbaru Bukan Lagi 6 Tahun, Gaji Sudah Setara dengan PNS

- 23 April 2024, 08:53 WIB
Jabatan Kepala Desa jadi 8 tahun maksimal dua periode setelah RUU Desa disahkan menjadi UU Desa
Jabatan Kepala Desa jadi 8 tahun maksimal dua periode setelah RUU Desa disahkan menjadi UU Desa /bungko.desa.id/

OKE FLORES.COM - Saat ini, masa jabatan kepala desa telah diperpanjang, dari sebelumnya hanya enam tahun kini ditambah menjadi delapan tahun.

Perpanjangan masa jabatan tersebut telah diatur dalam Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah disahkan DPR pada 28 Maret 2024.

Mengacu pada Revisi UU tersebut, masa jabatan kepala desa hanya berlangsung selama dua periode, atau enambelas tahun.

Baca Juga: Kunjungi Situs Resmi PPG Kemendikbud: Pembukaan Program PPG Prajabatan 2024

Sementara menurut Pasal 39 UU Nomor 2014 sebelum revisi, kepala desa menjabat selama enam tahun dan tiga periode.

Gaji Kepala Desa Terbaru

Berapa gaji kepala desa terbaru? Perihal gaji kepala desa tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Untuk diketahui, gaji kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD), sebagaimana telah termuat dalam Pasal 81 PP 11/2019.

Baca Juga: Kabar Gembira! Guru PNS dan PPPK 2024 Dapat Hak Atas Tunjangan Uang Makan Awal Mei dari Sri Mulyani

Biar lebih jelasnya, silakan simak rinciannya berikut:

1. Kepala Desa

Adapun gaji tetap kepala desa mwncpai Rp2.426.640 setara dengan 120 persen dari gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) Golongan IIa.

Perlu dicatat, gaji tetap kepala desa sangat bergantung pada kebijakan kepala daerah di masing-masing daerah.

Selain gaji tetap, kepala desa juga dapat menerima penghasilan tambahan dari pengelolaan tanah desa atau tanah bengkok.

Baca Juga: Kabar Gembira! Guru PNS dan PPPK 2024 Dapat Hak Atas Tunjangan Uang Makan Awal Mei dari Sri Mulyani

Hasil pengelolaan tanah bengkok bisa menjadi tambahan tunjangan bagi kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, di samping penghasilan tetap dan tunjangan lainnya.

2. Sekretaris Desa

Sekretaris desa mendapatkan gaji paling sedikit Rp2.224.420 atau setara 110 persen gaji PNS Golongan IIa.

3. Perangkat Desa Lainnya

Perangkat desa lainnya, besaran penghasilan tetap paling sedikit Rp2.022.200, setara 100 persen gaji PNS Golongan IIa.***

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah