Penetapan Gaji Pokok dan Tunjangan Sertifikasi Guru PNS dan PPPK Terbaru 2024: Inilah Perbandingannya...

- 23 April 2024, 09:30 WIB
Foto: Tunjangan Guru Sertifikasi 2024
Foto: Tunjangan Guru Sertifikasi 2024 /

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! PKH dan BPNT Tahap 2 Dikabarkan Segera Cair Secara Bertahap Beberapa Daerah dan Nominal Bantuan

Sesuai peraturan yang berlaku, guru PNS menerima satu kali gaji pokok.

Namun, PP No. 11 Tahun 2024 menetapkan tujuh belas golongan gaji pokok PPPK, dengan gaji terendah di golongan I sebesar Rp1.938.500 dan gaji tertinggi di golongan XVII sebesar Rp7.329.000.

 

Dalam membandingkan tunjangan sertifikasi guru PNS dan PPPK pada tahun 2024, dapat disimpulkan bahwa tunjangan untuk guru PNS cenderung lebih besar daripada guru PPPK.

Hal ini sejalan dengan perbedaan status dan ketentuan yang mengatur kedua jenis guru tersebut.

Meskipun begitu, penting untuk diingat bahwa kedua jenis guru tersebut memiliki peran yang sama pentingnya dalam memajukan pendidikan di Indonesia, dan tunjangan sertifikasi merupakan salah satu bentuk penghargaan untuk komitmen mereka dalam meningkatkan kualitas pendidikan.***

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah