Penetapan Gaji Pokok dan Tunjangan Sertifikasi Guru PNS dan PPPK Terbaru 2024: Inilah Perbandingannya...

- 23 April 2024, 09:30 WIB
Foto: Tunjangan Guru Sertifikasi 2024
Foto: Tunjangan Guru Sertifikasi 2024 /

 

OKE FLORES.COM - Di Indonesia, profesi guru menjadi salah satu profesi yang sangat dihormati dan dianggap penting dalam pembangunan pendidikan nasional.

Untuk meningkatkan kualitas pendidikan, pemerintah telah mengimplementasikan berbagai program, termasuk program sertifikasi bagi guru.

Dalam konteks ini, Tunjangan Profesi (TP) atau yang lebih dikenal sebagai tunjangan sertifikasi guru merupakan salah satu bentuk penghargaan dan insentif bagi guru yang telah lulus uji kompetensi dan memenuhi persyaratan tertentu.

Baca Juga: Peraturan PMK: 15 Tunjangan Tambahan yang Diberikan Sri Mulyani Selain Gaji ke-13 Bagi Anggota TNI

Namun, perbedaan status guru, baik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dapat memengaruhi besaran tunjangan yang diterima.

Presiden Joko Widodo langsung mengesahkan PP tersebut, yaitu PP No. 5 Tahun 2024 untuk PNS dan PP No. 11 Tahun 2024 untuk PPPK.

Mari kita lihat detailnya untuk membandingkan besaran tunjangan sertifikasi antara guru PNS dan PPPK.

PP No. 5 Tahun 2024 menetapkan gaji pokok dan tunjangan sertifikasi guru PNS.

Gaji pokok bervariasi antara empat golongan, dengan harga mulai dari Rp1.685.700 hingga Rp6.373.200.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! PKH dan BPNT Tahap 2 Dikabarkan Segera Cair Secara Bertahap Beberapa Daerah dan Nominal Bantuan

Sesuai peraturan yang berlaku, guru PNS menerima satu kali gaji pokok.

Namun, PP No. 11 Tahun 2024 menetapkan tujuh belas golongan gaji pokok PPPK, dengan gaji terendah di golongan I sebesar Rp1.938.500 dan gaji tertinggi di golongan XVII sebesar Rp7.329.000.

 

Dalam membandingkan tunjangan sertifikasi guru PNS dan PPPK pada tahun 2024, dapat disimpulkan bahwa tunjangan untuk guru PNS cenderung lebih besar daripada guru PPPK.

Hal ini sejalan dengan perbedaan status dan ketentuan yang mengatur kedua jenis guru tersebut.

Meskipun begitu, penting untuk diingat bahwa kedua jenis guru tersebut memiliki peran yang sama pentingnya dalam memajukan pendidikan di Indonesia, dan tunjangan sertifikasi merupakan salah satu bentuk penghargaan untuk komitmen mereka dalam meningkatkan kualitas pendidikan.***

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah