Jabatan Kepala Desa Diperpanjang, yang Telah Jabat 2 Periode Bisa Maju Lagi?

- 23 April 2024, 09:36 WIB
ilustrasi  kepala Desa
ilustrasi kepala Desa /Lidiyawati Harahap/sukabumiupdate

Lantas, bagaimana dengan kepala desa yang kini tengah menjabat?

Sementara itu, kepala desa yang sedang menjabat akan diperpanjang masa jabatannya.

Jika seorang kepala desa telah menjabat selama 3 tahun, maka akan ditambah lima tahun lagi supaya genap 8 tahun masa jabatan.

Ketentuan tersebut sebenarnua telah diatur dalam pasal 118 UU No 6/2014 tentang Desa.

Baca Juga: Ingin Tahu Cara Mudah Mengecek Bansos Apakah Kamu Termasuk Penerima 4 Bansos Terbaru Tahun 2024?

Dijelaskan, bahwasanya kepala desa yang masih menjabat pada periode pertama dan kedua dapat menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan di dalam undang-undang baru.***

 

 

 

 

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah