Lantas, bagaimana dengan kepala desa yang kini tengah menjabat?
Sementara itu, kepala desa yang sedang menjabat akan diperpanjang masa jabatannya.
Jika seorang kepala desa telah menjabat selama 3 tahun, maka akan ditambah lima tahun lagi supaya genap 8 tahun masa jabatan.
Ketentuan tersebut sebenarnua telah diatur dalam pasal 118 UU No 6/2014 tentang Desa.
Baca Juga: Ingin Tahu Cara Mudah Mengecek Bansos Apakah Kamu Termasuk Penerima 4 Bansos Terbaru Tahun 2024?
Dijelaskan, bahwasanya kepala desa yang masih menjabat pada periode pertama dan kedua dapat menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan di dalam undang-undang baru.***