OKE FLORES.COM - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan salah satu momen penting dalam demokrasi Indonesia di mana warga memilih pemimpin mereka secara langsung.
Di balik proses ini, terdapat berbagai tahapan dan lembaga yang bertugas untuk memastikan jalannya Pilkada yang adil dan transparan, salah satunya adalah Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
Panwascam memegang peran krusial dalam mengawasi jalannya Pilkada di tingkat kecamatan. Untuk menghargai dan mendorong kinerja mereka, pemerintah menetapkan gaji yang layak bagi anggota Panwascam.
Baca Juga: Sang Seniman, Once Mekel, Bakal 'Bertarung' di Pilkada 2024, Digadang-gadang Tak Ada Pesaing
Meskipun besaran gaji dapat bervariasi tergantung pada daerah dan kebijakan masing-masing, umumnya gaji Panwascam mencerminkan kompensasi yang sesuai dengan tanggung jawab dan beban kerja yang mereka emban.
Pada tahun 2024, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 27 November 2024.
Ketentuan mengenai honor Panwascam pemilu 2024 sudah tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: S-715/MK.02/2022.
Berikut rincian honor atau gaji panwaslu kecamatan atau Panwascam:
1. Ketua Panwascam: Rp2.200.000/bulan
2. Anggota Panwascam: Rp1.900.000/bulan