Ingin Turut Serta dalam Penyelenggara PILKADA Sebagai Anggota PPK: Ini Contoh Surat Pendaftaran dan Link

- 24 April 2024, 18:28 WIB
Foto: Pendaftaran PPK Pilkada, Penuhi Syarat Berikut Jika Ingin Lolos
Foto: Pendaftaran PPK Pilkada, Penuhi Syarat Berikut Jika Ingin Lolos /pexels/Sora Shizamaki/

OKE FLORES.COM - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah momen penting dalam demokrasi di Indonesia. Untuk memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan dengan lancar dan adil, dibentuklah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

PPK merupakan lembaga yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Pilkada di tingkat kecamatan.

Bagi warga yang ingin turut serta dalam penyelenggaraan Pilkada sebagai anggota PPK, mereka perlu mengajukan surat pendaftaran.

Baca Juga: Berikut Gaji Pekerja Rumah Tangga Terbaru 2024, Daerah Kamu Tertinggi?

Berikut ini adalah contoh surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK untuk Pilkada 2024:


[Nama Lengkap]
[Alamat]
[Kota/Kabupaten]

[Tempat, Tanggal]

Kepala Panitia Pemilihan Kecamatan
[Kecamatan]
[Kota/Kabupaten]

Perihal: Pendaftaran sebagai Calon Anggota PPK Pilkada 2024

Dengan Hormat,

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x