Gajinya hingga Rp 2,5 Juta! Berikut Syarat Daftar PPK Pilkada 2024: Usia Minimal 17 Tahun dan Lulusan SMA

- 24 April 2024, 10:17 WIB
Seleksi PPK dan PPS Pilkada 2024
Seleksi PPK dan PPS Pilkada 2024 /Ilustrasi/

OKE FLORES.COM - Partisipasi aktif dalam proses demokrasi adalah hak setiap warga negara. Salah satu bentuk partisipasi yang sangat penting adalah menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

PPK memiliki peran krusial dalam menjamin berlangsungnya Pilkada yang adil dan transparan. Untuk itu, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi yang ingin mendaftar sebagai PPK pada Pilkada 2024.

Salah satu hal yang paling dibicarakan adalah persyaratan usia minimal 17 tahun dan lulusan SMA, dengan gaji yang mencapai Rp 2,5 juta.

Baca Juga: Mooryati Soedibyo, Pendiri Mustika Ratu, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Usia Minimal 17 Tahun: Awal Langkah Menuju Keterlibatan Politik

Menjadi bagian dari PPK merupakan kesempatan besar bagi generasi muda untuk terlibat secara langsung dalam proses demokrasi.

Dengan adanya syarat usia minimal 17 tahun, PPK memberikan ruang bagi pemuda-pemudi Indonesia untuk mulai belajar tentang pentingnya pemilihan umum dan proses demokrasi sejak dini.

Usia 17 tahun menjadi awal langkah yang baik menuju keterlibatan politik yang lebih serius di masa depan.

Lulusan SMA: Wawasan dan Kualifikasi Pendidikan

Persyaratan lulusan SMA juga menjadi salah satu aspek yang penting dalam penyeleksian calon PPK.

Pendidikan yang telah diselesaikan hingga tingkat SMA memberikan pemahaman yang cukup tentang dasar-dasar pengetahuan, termasuk pengetahuan tentang hukum dan proses politik di Indonesia.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x