Gajinya hingga Rp 2,5 Juta! Berikut Syarat Daftar PPK Pilkada 2024: Usia Minimal 17 Tahun dan Lulusan SMA

- 24 April 2024, 10:17 WIB
Seleksi PPK dan PPS Pilkada 2024
Seleksi PPK dan PPS Pilkada 2024 /Ilustrasi/

Dengan demikian, lulusan SMA diharapkan dapat lebih mudah memahami tugas dan tanggung jawab yang akan diemban sebagai anggota PPK.

Gaji hingga Rp 2,5 Juta: Penghargaan atas Dedikasi

Penghargaan berupa gaji yang ditawarkan kepada anggota PPK hingga Rp 2,5 juta juga menjadi insentif yang menarik.

Gaji ini mencerminkan penghargaan atas dedikasi dan waktu yang dihabiskan untuk menjalankan tugas sebagai PPK.

Dengan kompensasi yang memadai, diharapkan PPK dapat melaksanakan tugasnya dengan baik tanpa terbebani oleh masalah keuangan pribadi.

Tugas dan Tanggung Jawab PPK

Selain memenuhi syarat-syarat di atas, menjadi anggota PPK juga berarti menanggung tugas dan tanggung jawab yang besar. Beberapa tugas PPK antara lain:

  • Mempersiapkan daftar pemilih
  • Menjaga keamanan dan ketertiban pada hari pemungutan suara
  • Menghitung hasil pemungutan suara di TPS
  • Melakukan rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat kecamatan

Dengan begitu, menjadi anggota PPK bukanlah pekerjaan yang ringan. Namun, hal ini juga menjadi kesempatan emas untuk turut berkontribusi dalam menjaga integritas dan kualitas demokrasi di Indonesia.

Partisipasi dalam proses Pilkada 2024 sebagai anggota PPK bukan hanya sekadar pekerjaan, tetapi juga panggilan untuk ikut serta dalam membangun masa depan demokrasi Indonesia.

Dengan memenuhi syarat usia minimal 17 tahun, lulusan SMA, dan gaji hingga Rp 2,5 juta, generasi muda memiliki peluang untuk berperan aktif dalam proses penting ini.

Semakin banyak partisipasi dari berbagai kalangan, semakin kuat fondasi demokrasi kita.***

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah