Selain itu, pendaftaran dapat dilakukan secara offline. Jika ada masalah dengan jaringan, sinyal, atau sistem di seluruh Indonesia, pendaftaran dapat dilakukan langsung ke KPU Kabupaten/Kota setempat dengan membawa berkas persyaratan.
Tahap dan Jadwal Pendaftaran dan Pembentukan
Berikut tahapan dan jadwal pembentukan badan adhoc Pilkada 2024:
1. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024
2. Pembentukan Panwascam, PPL, dan Pengawas TPS: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Bawaslu.
Demikian informasi tentang Pendaftaran PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024 Sudah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya.***