Pendaftaran PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024 Sudah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

- 27 April 2024, 11:09 WIB
Pendaftaran PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024 Sudah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Pendaftaran PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024 Sudah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya /Pikiran-Rakyat/Dok KPU

Selain itu, pendaftaran dapat dilakukan secara offline. Jika ada masalah dengan jaringan, sinyal, atau sistem di seluruh Indonesia, pendaftaran dapat dilakukan langsung ke KPU Kabupaten/Kota setempat dengan membawa berkas persyaratan.

Tahap dan Jadwal Pendaftaran dan Pembentukan

Berikut tahapan dan jadwal pembentukan badan adhoc Pilkada 2024:

1. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024

2. Pembentukan Panwascam, PPL, dan Pengawas TPS: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Bawaslu.

Demikian informasi tentang Pendaftaran PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024 Sudah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya.***

 

 

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah