OKE FLORES.COM - Berita baik datang untuk para tenaga honorer di Indonesia! Pemerintah akhirnya mengumumkan sebuah kebijakan baru yang akan mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) meskipun pemerintah daerah (pemda) tidak membuka formasi baru.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer dan memastikan keberlanjutan pelayanan publik yang lebih baik.
Mari kita lihat detail selengkapnya.
Kebijakan pengadaan ASN tahun 2024 berkonsentrasi pada penyelesaian masalah tenaga kerja non-ASN di lembaga pemerintah pusat dan daerah.
Pemerintah daerah sering kali tidak mengusulkan formasi P3K.
Pada tahun 2024, P3K dapat mengisi posisi pelaksana di berbagai tingkat pendidikan, mulai dari SLTA sederajat hingga S1, D3, bahkan SD sederajat.
Rekan honorer dapat memanfaatkan peluang ini.
Namun, dari 2,3 juta formasi yang diperlukan, hanya sekitar 1,2 juta yang terserap.
Artinya, pemerintah daerah tidak mengusulkan formasi lebih dari satu juta.