Hotel St Regis Labuan Bajo Diduga Bangun di Lahan Orang, Ada Fakta Baru dalam Persidangan

- 16 Juni 2024, 21:11 WIB
Florianus Surion Adu (Tokok Masyarakat Labuan Bajo) memberikan keterangan Pers Soal Kasus Tanah Keranga.
Florianus Surion Adu (Tokok Masyarakat Labuan Bajo) memberikan keterangan Pers Soal Kasus Tanah Keranga. /

LABUAN BAJO, OKE FLORES.COM - Sengketa lahan seluas 11 hektar yang berlokasi di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, yang melibatkan Suwandi Ibrahim dan Niko Naput kini terus bergulir.

Dalam fakta sidang pada Rabu 12 Juni 2024 yang berlangsung di Pengadilan Negeri Labuan Labuan Bajo terungkap fakta baru. Yang mana Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak bisa menunjukkan surat penyerahan tanah adat dari ulayat yang asli.

"Artinya Warkah di BPN yang berisi pernyataan Lurah, Camat, Panitia A dan lainnya hanya berdasar fotocopy. Sehingga surat pernyataan Ramang Ishaka soal pembagian tanah ke Maria F. Naput dan Paulus G. Naput (Niko Naput) adalah ilegal dan melawan hukum,” geram kuasa hukum Suwandi Ibrahim (ahli waris Ibrahim Hanta) DR. (c) Indra Triantoro, S.H., M.H kepada media, Sabtu (15/6/2024) di Labuan Bajo.

Baca Juga: Siapa yang akan Terima Rekomendasi Demokrat untuk Pilgub NTT? Apakah Orias atau Laka Lena?

Saat sidang BPN hanya memunculkan fotocopy surat pernyataan Haji Ramang Ishaka tertanggal 10 Maret 1990 seluas 16 Hektar milik Nasar Supu, Betariks Seran dan Niko Naput. Padahal kepemilikan mereka sudah dibatalkan sejak tanggal 17 Januari 1998.

"Sehingga kepemilikan lahan milik
Erwin Kadiman Santoso selaku CEO PT Mahanaim Grup dalam pembangunan Hotel St. Regis yang dibeli sari Niko Naput bermasalah, karena itu lahan orang yaitu tanah milik Ibrahim Hanta dengan luas 11 Hektar," jelasnya.

Ahli Waris Ibrahim Hanta mengaku tidak pernah menjual tanah tersebut kepada St. Regis.

Pernyataan yang sama disampaikan Florianus Surion adu, salah satu tokoh masyarakat di Labuan Bajo.

"Konon, PT Mahanaim Group pemilik Hotel St Regis Labuan Bajo membeli tanah seluas 40 H yang berlokasi di Keranga tersebut dibeli dari Nikolaus Naput. Notaris Billy Yohanes Ginta mengukuhkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli melalui akta nomor 05 tertanggal 29 Januari 2024," ungkap Fery Adu akrabnya disapa.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah