Haji Ramang Disebut Tidak Punya Hak Lagi Menata Tanah di Labuan Bajo

- 15 Juni 2024, 09:56 WIB
Haji Ramang Disebut Tidak Punya Hak Lagi Menata Tanah di Labuan Bajo
Haji Ramang Disebut Tidak Punya Hak Lagi Menata Tanah di Labuan Bajo /

 

LABUAN BAJO, OKE FLORES.COM - Sengketa tanah seluas 11 hektar yang berlokasi di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, yang melibatkan Suwandi Ibrahim (pihak penggugat) dan Niko Naput (pihak tergugat) kini memasuki babak baru.

Di Pengadilan Negeri Labuan Bajo pada Rabu 12 Juni 2024 berlangsung sidang yang menghadirkan saksi dari pihak Suwandi Ibrahim yaitu Wihelmus Warung.

Dalam keterangannya, Wihelmus membeberkan sejumlah fakta yang mengejutkan. Bahkan berpotensi membuka benang kusut dugaan adanya konspirasi kejahatan dalam membuat dokumen dan warkah tanah yang sekarang telah dijual kepada St. Regis.

Baca Juga: 3 Poin Deklarasi Relawan Melki NTT, Dukung Melki Laka Lena Menjadi Gubernur NTT

Dari keterangannya nama Haji Ramang Ishaka (anak dari almarhum Dalu Nggorang Haji Ishaka) turut diseret dan menegaskan Haji Ramang Ishaka tidak punya hak lagi untuk menata tanah.

"Ia tidak punya hak lagi menata tanah," ungkapnya kepada media Jumat (14/6/2024).

Pernyataan Wilhelmus tergambar dalam surat pembatalan penyerahan tanah adat pada tahun 1998 yang melibatkan Haji Ramang. Kemudian pada tahun 2013 mengeluarkan surat pernyataan bahwa ia tidak lagi berhak atas tanah ulayat yang ditandatangani oleh Fungsionaris Adat atas nama Haji Umar H. Ishaka, Haji Ramang H. Ishaka dan Muhammad Syair.

Dalam surat tertera nama 8 saksi antara lain; Haji Muhammad Syahip, Antonius Hantam, Haji Muhammad Abubakar Djudje, Abubakar Sidik, Theo Urus, Muhammad Sidik, Fransiskus Ndejeng, Muhammad H. Ishaka Bakar.

Poin dalam pada kesepakatan itu bahwa kedaulatan Fungsionaris adat Nggorang tidak mempunyai hak lagi atas tanah adat ulayat Nggorang yang telah diberikan kepada penerima di wilayah kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah